JAKARTA - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pembukaan sekolah dilakukan setelah tahun ajaran 2020/2021 selesai. Pemerintah sebaiknya tidak tergesa-gesa menerapkan pembelajaran tatap muka .
“Revisi SKB 4 Menteri yang memperbolehkan sekolah-sekolah dibuka mulai Januari 2021 berpotensi menjadi klaster baru. SKB 4 Menteri memberikan otoritas sepenuhnya kepada pemda atau Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) untuk membuka sekolah di daerah,” ujarnya Koordinator Perhimpunan Guru, Satriwan Salim, melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (23/11/2020). (Baca juga: Gaji Dijamin Pusat, Nadiem: Mohon Pemda Ajukan Formasi Guru PPPK Sebanyak Mungkin )
Satriwan meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak lepas tanggung jawab dalam kebijakan ini. Apalagi ada risiko anak-anak sekolah terpapar Covid-19.
Perhimpunan Guru menegaskan penerapan pembelajaran tatap muka harus atas persetujuan orang tua. Tidak boleh ada pemaksaan terhadap orang tua untuk memberikan izin anaknya belajar di sekolah.
Rencana pembelajaran tatap muka ini tentunya menuntut kelengkapan infrastruktur dan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan Covid-19. Satriwan menyatakan pihaknya meragukan kesiapan sekolah dalam memenuhi persyaratan protokol kesehatan. (Baca juga: Siap-siap! Seleksi PPPK Guru Honorer Segera Dibuka )
Pembukaan sekolah harus diikuti dengan pengawasan yang ketat oleh dinas pendidikan dan Kanwil Kemenag. Namun, Sekretaris Perhimpunan Guru Afhdal mengatakan pemerintah pusat tidak tegas terhadap pemda yang melanggar SKB 4 Menteri jilid I dan II terkait pembukaan sekolah.
Berdasarkan data Perhimpunan Guru, ada 79 daerah yang melanggar SKB 4 Menteri jilid I. “Kami tidak melihat ada sanksi dari pusat,” ujarnya.
Perhimpunan Guru mengingatkan akan adanya aktivitas tinggi pada Desember 2020. Bulan depan akan diawali dengan pemilihan kepala daerah (pilkada), libur semester, natal, dan tahun baru.
Selama ini, setelah libur panjang biasanya kasus positif Covid-19 melonjak. “Bayangkan Januari sekolah tatap muka dilakukan, maka kekhawatiran sekolah akan menjadi klaster baru Covid-19 beralasan,” tutut Satriwan.
Dia menjelaskan jika sekolah dibuka dan ada siswa yang positif, orang tua tidak boleh menyalahkan atau mengkriminalisasi para guru. “Bagaimanapun guru berada di bawah struktur birokrasi daerah setempat,” pungkasnya.
“Revisi SKB 4 Menteri yang memperbolehkan sekolah-sekolah dibuka mulai Januari 2021 berpotensi menjadi klaster baru. SKB 4 Menteri memberikan otoritas sepenuhnya kepada pemda atau Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) untuk membuka sekolah di daerah,” ujarnya Koordinator Perhimpunan Guru, Satriwan Salim, melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (23/11/2020). (Baca juga: Gaji Dijamin Pusat, Nadiem: Mohon Pemda Ajukan Formasi Guru PPPK Sebanyak Mungkin )
Satriwan meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak lepas tanggung jawab dalam kebijakan ini. Apalagi ada risiko anak-anak sekolah terpapar Covid-19.
Perhimpunan Guru menegaskan penerapan pembelajaran tatap muka harus atas persetujuan orang tua. Tidak boleh ada pemaksaan terhadap orang tua untuk memberikan izin anaknya belajar di sekolah.
Baca Juga:
Rencana pembelajaran tatap muka ini tentunya menuntut kelengkapan infrastruktur dan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan Covid-19. Satriwan menyatakan pihaknya meragukan kesiapan sekolah dalam memenuhi persyaratan protokol kesehatan. (Baca juga: Siap-siap! Seleksi PPPK Guru Honorer Segera Dibuka )
Pembukaan sekolah harus diikuti dengan pengawasan yang ketat oleh dinas pendidikan dan Kanwil Kemenag. Namun, Sekretaris Perhimpunan Guru Afhdal mengatakan pemerintah pusat tidak tegas terhadap pemda yang melanggar SKB 4 Menteri jilid I dan II terkait pembukaan sekolah.
Berdasarkan data Perhimpunan Guru, ada 79 daerah yang melanggar SKB 4 Menteri jilid I. “Kami tidak melihat ada sanksi dari pusat,” ujarnya.
Perhimpunan Guru mengingatkan akan adanya aktivitas tinggi pada Desember 2020. Bulan depan akan diawali dengan pemilihan kepala daerah (pilkada), libur semester, natal, dan tahun baru.
Selama ini, setelah libur panjang biasanya kasus positif Covid-19 melonjak. “Bayangkan Januari sekolah tatap muka dilakukan, maka kekhawatiran sekolah akan menjadi klaster baru Covid-19 beralasan,” tutut Satriwan.
Dia menjelaskan jika sekolah dibuka dan ada siswa yang positif, orang tua tidak boleh menyalahkan atau mengkriminalisasi para guru. “Bagaimanapun guru berada di bawah struktur birokrasi daerah setempat,” pungkasnya.
(mpw)
Berita Terkait
- Realitas Kekurangan Guru dan Program Merdeka Belajar 2021
- Ada PPKM untuk Cegah COVID-19, Begini Shaf Salat Jumat di masjid Al-Akbar Surabaya
- Ringankan Beban Karyawan, GRP Kembali Bagikan 5.500 Paket Sembako
- 80 Kasus Baru Positif COVID-19 di Sleman dari Tracing dan Periksa Mandiri
- Kasus Positif COVID-19 di Bangka Selatan Melonjak 250%
- Minta Semua Pihak Optimis, Jokowi: Vaksinasi Adalah Game Changer
- Update Corona: Positif 882.418 Orang, 718.696 Sembuh dan 25.484 Meninggal
- Rekor! Hari Ini Covid-19 Tembus 12.818 Kasus, Jawa Barat Tertinggi
- CIMB Niaga Kecipratan Investasi Kaum Tajir di Bank
- Pandemi Bikin Bisnis Laboratorium Kian Tersenyum

TULIS KOMENTAR ANDA!