9 PTN Peroleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 Kategori Informatif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sembilan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 sebagai Badan Publik (BP) Informatif. Sementara sembilan PTN lainnya masuk dalam kategori BP Menuju Informatif.
Perolehan status tersebut berkaitan dengan penerapan dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai amanah UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Penilaian didapatkan dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat sepanjang tahun 2020. (Baca juga: Sabet 9 Gelar, ITS Pertahankan Juara Umum Kontes Robot Indonesia )
Dari hasil monev yang disampaikan pada Rabu (25/11), kategori BP Informatif terdapat 17,43% (60 BP) dan Menuju Informatif 9,77% (34 BP) yang dinilai telah melaksanakan UU KIP. Adapun PTN yang termasuk dalam kategori BP Informatif tersebut ialah Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, Universitas Padjadjaran, Universitas Negeri Malang, Institut Pertanian Bogor, Universitas Lampung, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Udayana, dan Universitas Indonesia.
Sementara itu, PTN yang masuk dalam kategori Menuju Informatif yaitu Universitas Negeri Padang, Institut Teknologi Sumatera, Universitas Sriwijaya, ISBI Bandung, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Bengkulu, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Institut Teknologi Bandung, dan ISI Denpasar.
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menyampaikan ucapan selamat dan apresiasinya kepada PTN yang telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dan dinilai memenuhi kualifikasi informatif. Meskipun dipenuhi dinamika pandemi Covid-19, namun PTN-PTN tersebut tetap menunjukkan kerja keras dan komitmennya dalam memberikan informasi publik dengan cepat dan mudah. (Baca juga: Kukuhkan Guru Besar Terbanyak, UIN Sunan Gunung Djati Catatkan Rekor )
“Selamat kepada seluruh PTN yang menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 ini, baik untuk kategori Informatif maupun Menuju Informatif. Apresiasi yang setinggi-tingginya atas kepatuhan PTN dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Semoga kian mendorong terwujudnya good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya melalui siaran pers, Jumat (27/11).
Selain itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani juga turut menyampaikan apresiasi kepada semua PTN yang telah berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Paris pun berharap momentum ini dapat dimaknai sebagai parameter bagi perguruan tinggi lainnya untuk mempercepat akselerasi implementasi keterbukaan informasi publik. Pasalnya, penting bagi perguruan tinggi sebagai Badan Publik untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya melalui keterbukaan informasi publik dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.
“Selamat kepada PTN yang berhasil meraih prestasi di ajang ini. Diharapkan ini bukan hanya dimaknai sebagai kontestasi saja, tetapi juga komitmen seluruh elemen di perguruan tinggi dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik serta membuka saluran partisipasi bagi masyarakat,” ungkap Paris.
Lihat Juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
Perolehan status tersebut berkaitan dengan penerapan dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai amanah UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Penilaian didapatkan dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat sepanjang tahun 2020. (Baca juga: Sabet 9 Gelar, ITS Pertahankan Juara Umum Kontes Robot Indonesia )
Dari hasil monev yang disampaikan pada Rabu (25/11), kategori BP Informatif terdapat 17,43% (60 BP) dan Menuju Informatif 9,77% (34 BP) yang dinilai telah melaksanakan UU KIP. Adapun PTN yang termasuk dalam kategori BP Informatif tersebut ialah Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, Universitas Padjadjaran, Universitas Negeri Malang, Institut Pertanian Bogor, Universitas Lampung, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Udayana, dan Universitas Indonesia.
Sementara itu, PTN yang masuk dalam kategori Menuju Informatif yaitu Universitas Negeri Padang, Institut Teknologi Sumatera, Universitas Sriwijaya, ISBI Bandung, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Bengkulu, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Institut Teknologi Bandung, dan ISI Denpasar.
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menyampaikan ucapan selamat dan apresiasinya kepada PTN yang telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dan dinilai memenuhi kualifikasi informatif. Meskipun dipenuhi dinamika pandemi Covid-19, namun PTN-PTN tersebut tetap menunjukkan kerja keras dan komitmennya dalam memberikan informasi publik dengan cepat dan mudah. (Baca juga: Kukuhkan Guru Besar Terbanyak, UIN Sunan Gunung Djati Catatkan Rekor )
“Selamat kepada seluruh PTN yang menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 ini, baik untuk kategori Informatif maupun Menuju Informatif. Apresiasi yang setinggi-tingginya atas kepatuhan PTN dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Semoga kian mendorong terwujudnya good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya melalui siaran pers, Jumat (27/11).
Selain itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani juga turut menyampaikan apresiasi kepada semua PTN yang telah berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Paris pun berharap momentum ini dapat dimaknai sebagai parameter bagi perguruan tinggi lainnya untuk mempercepat akselerasi implementasi keterbukaan informasi publik. Pasalnya, penting bagi perguruan tinggi sebagai Badan Publik untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya melalui keterbukaan informasi publik dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.
“Selamat kepada PTN yang berhasil meraih prestasi di ajang ini. Diharapkan ini bukan hanya dimaknai sebagai kontestasi saja, tetapi juga komitmen seluruh elemen di perguruan tinggi dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik serta membuka saluran partisipasi bagi masyarakat,” ungkap Paris.
Lihat Juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
(mpw)