Kampus akan Gelar Kuliah Tatap Muka, Ini Pesan Ketua Majelis Rektor
Kamis, 03 Desember 2020 - 22:02 WIB
loading...
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se- Indonesia (MRPTNI) Prof Dr Jamal Wiwoho. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho menyambut positif Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun 2020/2021.
Hal tersebut disampaikan Jamal dalam konferensi pers terkait SE Pembelajaran Selama Masa Pandemi (Covid-19), yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Rabu (2/12/2020). (Baca juga: 30 Universitas Terbaik di Indonesia versi QS Asia University Rangking 2021 )
Dalam SE Nomor 6 tahun 2020 tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020 dan Nomor 420-3987 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut disampaikan bahwa pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap tahun akademik 2020/2021 mulai Januari dapat diselenggarakan secara campuran (hybrid learning). "Meski demikian, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa dosen tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitar. Kami dari MRPTNI sangat mengapresiasi SE Nomor 6 tahun 2020 ini,” terang Jamal.
Jamal mengatakan, bahwa sejak awal November sudah merancang pembelajaran secara luring dengan protokol kesehatan. Tentunya apabila akan diselenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, praktik lapangan maupun bentuk pembelajaran lainnya, perguruan tinggi harus memenuhi ketentuan dan harus mematuhi protokol kesehatan. (Baca juga: Cerita Mahasiswa ITB saat Menjuarai Lomba GEMASTIK 2020 )
Hal tersebut disampaikan Jamal dalam konferensi pers terkait SE Pembelajaran Selama Masa Pandemi (Covid-19), yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Rabu (2/12/2020). (Baca juga: 30 Universitas Terbaik di Indonesia versi QS Asia University Rangking 2021 )
Dalam SE Nomor 6 tahun 2020 tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020 dan Nomor 420-3987 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut disampaikan bahwa pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap tahun akademik 2020/2021 mulai Januari dapat diselenggarakan secara campuran (hybrid learning). "Meski demikian, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa dosen tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitar. Kami dari MRPTNI sangat mengapresiasi SE Nomor 6 tahun 2020 ini,” terang Jamal.
Jamal mengatakan, bahwa sejak awal November sudah merancang pembelajaran secara luring dengan protokol kesehatan. Tentunya apabila akan diselenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, praktik lapangan maupun bentuk pembelajaran lainnya, perguruan tinggi harus memenuhi ketentuan dan harus mematuhi protokol kesehatan. (Baca juga: Cerita Mahasiswa ITB saat Menjuarai Lomba GEMASTIK 2020 )
Lihat Juga :