Pandemi Masih Mengancam, Pemprov DKI Tetap Berlakukan Belajar dari Rumah

Sabtu, 02 Januari 2021 - 11:49 WIB
loading...
Pandemi Masih Mengancam, Pemprov DKI Tetap Berlakukan Belajar dari Rumah
Seorang siswa sekolah dasar (SD) salah satu sekolah di Jakarta mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan Belajar dari Rumah (BDR) untuk seluruh sekolah yang berada di wilayahnya pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, kesehatan dan keamanan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama di masa pandemi ini. (Baca juga: Asosiasi Guru Minta Peniadaan Rekrutmen CPNS untuk Guru Dikaji Kembali )

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara langsung di semester genap TA 2020/2021. Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.Pembelajaran Tatap Muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR),” ujarnya melalui keterangan pers, Sabtu (2/1/2020).

Meski demikian, lanjut Nahdiana, Disdik Provinsi DKI Jakarta terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mempersiapkan rencana pembelajaran tersebut. Beberapa rekomendasi pun telah diterima, demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam PTM.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan laman Siap Belajar. Laman ini digunakan untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di Jakarta. (Baca juga: Anggota Dewan Ini Setuju Sekolah Tatap Muka, Ini Alasannya )

Laman Siap Belajar ini bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021. Setiap butir penilaian yang ada pada laman Siap Belajar, memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.

“Proses ini telah kami lakukan sejak lama. Kami juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak, mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orang tua untuk dapat memastikan standar asesmen yang kami lakukan dapat lebih akurat,” jelas Nahdiana.

Hasil dari asesmen tersebut akan dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning. Yaitu, pembelajaran dengan mengkombinasikan antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dari rumah. (Baca juga: Pembelajaran Daring akan Menjadi Metode Belajar Efektif )

Sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dalam asesmen tersebut akan menjadi sekolah model dalam pelaksanaan blended learning di wilayah DKI Jakarta.

Nahdiana menambahkan, laman Siap Belajar tersebut tidak akan berhenti pada tahapan asesmen sekolah saja, melainkan juga dilanjutkan dengan verifikasi kondisi sekolah secara langsung. Selanjutnya, bagi sekolah yang terpilih dan menjadi sekolah model akan dilakukan pengawasan dan evaluasi terkait pelaksanaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1378 seconds (0.1#10.140)