Asosiasi Guru Minta Peniadaan Rekrutmen CPNS untuk Guru Dikaji Kembali

Jum'at, 01 Januari 2021 - 15:59 WIB
loading...
Asosiasi Guru Minta Peniadaan Rekrutmen CPNS untuk Guru Dikaji Kembali
Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Sumardiansyah Perdana Kusuma. Foto/SINDOnews/Neneng Zubaidah
A A A
JAKARTA - Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Sumardiansyah Perdana Kusuma meminta pemerintah untuk mengkaji kembali peniadaan rektrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi guru.

Sumardiansyah menghimbau agar pemerintah secara komprehensif dan bijak mengkaji kembali rencana menghilangkan rekruitmen CPNS guru secara permanen. Sebab, ujar Sumardiansyah status pendidik yang CPNS dengan yang hanya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lapangan itu sangat berbeda. (Baca juga: Tok! Pemerintah Putuskan Mulai 2021 Guru Honorer Tak Bisa Jadi PNS )

"Kami berharap agar PPPK dijalankan secara lex spesialis, khusus bagi kalangan guru bukan PNS yang sudah berusia di atas 35 tahun dan lama mengabdi sebagai guru agar memperoleh kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (1/1/2020).

Kalau pemerintah beralasan CPNS guru dihentikan karena banyak guru mengajukan mutasi dan mempengaruhi distribusi nasional, dia mempertanyakan, apakah tepat menghentikan rekruitmen CPNS guru secara permanen.

Sementara, disisi lain menjadi pendidik yang professional itu bukan pekerjaan mudah, ujar Sumardiansyah, bukan sekedar kecakapan teknis dan mekanik. Melainkan pilihan menjadi guru sangat erat kaitannya dengan panggilan jiwa. (Baca juga: Pemerintah Hapus Formasi Guru PNS, P2G: Kebutuhan Guru akan Jadi Masalah )

Tim Pengembang Program Pembinaan Organisasi Profesi Guru ini menuturkan, kebijakan PPPK semula dianggap baik. Sebab dengan PPPK akan memperkuat posisi guru dan mengakomodasi aspirasi guru diatas usia 35 tahun dan lama mengabdi namun tidak mungkin menjadi CPNS karena peraturan perundang-undangan.

Namun, dia menekankan, kebijakan PPPK ini jangan sampai menjadi kontraproduktif karena digeneralisir Pemerintah sebagai solusi tunggal untuk memenuhi kebutuhan guru. Sebelumnya diberitakan, pemerintah memastikan tidak membuka formasi CPNS untuk posisi guru pada tahun 2021.

Kebijakan ini diputuskan bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Baca juga: PGRI Minta Rencana Penghapusan Rekrutmen Guru PNS Dikaji Ulang )

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada tahun 2021.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)