Pemerintah Hapus Formasi Guru PNS, P2G: Kebutuhan Guru akan Jadi Masalah
loading...

Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana tidak lagi melakukan rekrutmen guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2021. Rekrutmen hanya dilakukan untuk guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai langkah itu potensial memperbesar masalah kekurangan guru. "Ini akan menabung masalah, ketika merekrut guru PPPK, lima tahun diberhentikan, kekurangan guru akan tetap terjadi," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dalam webinar Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Kamis (31/12/2020). (Baca juga: PGRI Minta Rencana Penghapusan Rekrutmen Guru PNS Dikaji Ulang )
Satriwan mengatakan, guru PPPK bekerja berdasarkan kontrak empat tahunan dan bisa diputus kapan pun. Artinya, ketika status PPPK dicabut, kebutuhan guru kembali menjadi masalah. "Jadi siapa yang menutupi (kebutuhan) guru-guru di sekolah negeri? 40 persen guru-guru honorer (yang menutupi) tapi sekarang mereka berharap mereka jadi PNS," jelas Satriwan.
Menurut dia, keputusan pemerintah ini bertolak-belakang dengan kondisi kekurangan guru secara nasional yang tengah dialami Indonesia. Merujuk data Kemendikbud pada 2020, Indonesia akan kekurangan guru PNS di sekolah negeri sebanyak 1,3 juta orang hingga 2024.
"Padahal, sampai 2024 kita kekurangan 1,3 juta guru di sekolah negeri, belum lagi sekolah madrasah. 95 persen madrasah itu swasta, hanya 5 persen madrasah yang di bawah Kemenag, berarti guru-gurunya ASN dikit banget. Di mana harapannya mereka jadi PNS juga dong," ujar dia. (Baca juga: Tok! Pemerintah Putuskan Mulai 2021 Guru Honorer Tak Bisa Jadi PNS )
Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai langkah itu potensial memperbesar masalah kekurangan guru. "Ini akan menabung masalah, ketika merekrut guru PPPK, lima tahun diberhentikan, kekurangan guru akan tetap terjadi," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dalam webinar Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Kamis (31/12/2020). (Baca juga: PGRI Minta Rencana Penghapusan Rekrutmen Guru PNS Dikaji Ulang )
Satriwan mengatakan, guru PPPK bekerja berdasarkan kontrak empat tahunan dan bisa diputus kapan pun. Artinya, ketika status PPPK dicabut, kebutuhan guru kembali menjadi masalah. "Jadi siapa yang menutupi (kebutuhan) guru-guru di sekolah negeri? 40 persen guru-guru honorer (yang menutupi) tapi sekarang mereka berharap mereka jadi PNS," jelas Satriwan.
Menurut dia, keputusan pemerintah ini bertolak-belakang dengan kondisi kekurangan guru secara nasional yang tengah dialami Indonesia. Merujuk data Kemendikbud pada 2020, Indonesia akan kekurangan guru PNS di sekolah negeri sebanyak 1,3 juta orang hingga 2024.
"Padahal, sampai 2024 kita kekurangan 1,3 juta guru di sekolah negeri, belum lagi sekolah madrasah. 95 persen madrasah itu swasta, hanya 5 persen madrasah yang di bawah Kemenag, berarti guru-gurunya ASN dikit banget. Di mana harapannya mereka jadi PNS juga dong," ujar dia. (Baca juga: Tok! Pemerintah Putuskan Mulai 2021 Guru Honorer Tak Bisa Jadi PNS )
Lihat Juga :