SKB 4 Menteri Tetap Jadi Acuan Pembelajaran di Semester Genap

Senin, 04 Januari 2021 - 10:53 WIB
loading...
SKB 4 Menteri Tetap Jadi Acuan Pembelajaran di Semester Genap
Suasana simulasi belajar mengajar tatap muka di salah satu sekolah dasar di Jawa Barat. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kembali pembelajaran sekolah di semester genap tahun 2021 ini masih mengacu pada SKB 4 Menteri . Aturan ini juga memuat panduan lengkap mengenai pembelajaran tatap muka (PTM).

SKB yang dimaksud adalah SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. (Baca juga: Ancaman Klaster Sekolah, Ini Rekomendasi FSGI Terkait PTM 2021 )

Aturan yang diumumkan 20 November 2020 itu juga memuat panduan lengkap PTM semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

Plt Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. "Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan,” katanya melalui siaran pers, Senin (4/1/2021). (Baca juga: Survei FSGI: Takut Tertular Covid-19 Alasan Utama Tolak PTM 2021 )

Menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB 4 menteri. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid.

“PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegasnya.

Kedua, sekolah yang dibuka wajib penuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta protokol ketat. Misalnya, jumlah siswa yang hadir dalam 1 sesi kelas hanya boleh 50 %. Satuan pendidikan diminta melakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah.

Ainun mengatakan bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan. “Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” tutup Ainun.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)