SKB 4 Menteri Tetap Jadi Acuan Pembelajaran di Semester Genap
Senin, 04 Januari 2021 - 10:53 WIB
loading...
Suasana simulasi belajar mengajar tatap muka di salah satu sekolah dasar di Jawa Barat. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kembali pembelajaran sekolah di semester genap tahun 2021 ini masih mengacu pada SKB 4 Menteri . Aturan ini juga memuat panduan lengkap mengenai pembelajaran tatap muka (PTM).
SKB yang dimaksud adalah SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. (Baca juga: Ancaman Klaster Sekolah, Ini Rekomendasi FSGI Terkait PTM 2021 )
Aturan yang diumumkan 20 November 2020 itu juga memuat panduan lengkap PTM semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.
Plt Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. "Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan,” katanya melalui siaran pers, Senin (4/1/2021). (Baca juga: Survei FSGI: Takut Tertular Covid-19 Alasan Utama Tolak PTM 2021 )
SKB yang dimaksud adalah SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. (Baca juga: Ancaman Klaster Sekolah, Ini Rekomendasi FSGI Terkait PTM 2021 )
Aturan yang diumumkan 20 November 2020 itu juga memuat panduan lengkap PTM semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.
Plt Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. "Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan,” katanya melalui siaran pers, Senin (4/1/2021). (Baca juga: Survei FSGI: Takut Tertular Covid-19 Alasan Utama Tolak PTM 2021 )
Lihat Juga :