SKB 4 Menteri Tetap Jadi Acuan Pembelajaran di Semester Genap
Senin, 04 Januari 2021 - 10:53 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB 4 menteri. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid.
“PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegasnya.
Kedua, sekolah yang dibuka wajib penuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta protokol ketat. Misalnya, jumlah siswa yang hadir dalam 1 sesi kelas hanya boleh 50 %. Satuan pendidikan diminta melakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah.
Ainun mengatakan bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.
Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan. “Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” tutup Ainun.
“PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegasnya.
Kedua, sekolah yang dibuka wajib penuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta protokol ketat. Misalnya, jumlah siswa yang hadir dalam 1 sesi kelas hanya boleh 50 %. Satuan pendidikan diminta melakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah.
Ainun mengatakan bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.
Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan. “Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” tutup Ainun.
(mpw)
Lihat Juga :