Serikat Guru Tawarkan Solusi Terkait Rekrutmen Guru ke Pemerintah

Rabu, 06 Januari 2021 - 14:06 WIB
loading...
Serikat Guru Tawarkan...
Guru honorer harus mengajar secara tatap muka dengan siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan solusi kepada pemerintah terkait rekrutmen guru ke pemerintah. FSGI pun masih menilai penting adanya rekrutmen CPNS untuk kebutuhan guru di seluruh Indonesia.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, jika kedepan rekrutmen kepegawaian akan dilakukan perubahan maka FSGI mengusulkan komposisi 20% guru yang dapat diangkat CPNS dan selebihnya 80% Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Baca juga: Rekrutmen PNS Dihentikan, DPR: Bukti Rendahnya Penghargaan pada Guru )

Ini artinya, ujar Heru, jika tidak melaksanakan rekruitmen guru PPPK 100%, buka peluang 20% untuk rekrutmen guru PNS. Dia menggambarkan, jika rencana pemerintah pada 2021 merekrut guru PPPK sebanyak 1 juta, maka komposisinya menjadi 200 ribu guru CPNS dan 800 ribu guru PPPK.

Selanjutnya, dia menjelaskan, jika pemerintah tetap pada kebijakan melakukan rekrutmen 100% PPPK guru di tahun 2021 maka setelah usai kontrak 1 tahun guru itu harus dinaikkan statusnya untuk diangkat menjadi PNS dengan kuota 20%.

“Sesuai ketentuan dalam UU ASN setelah PPPK menjalani kontrak 1 tahun berdasar pada penilaian kinerjanya dan persyaratan sesuai dengan ketentuan UU guru, PPPK berhak ikut seleksi atau rekrutmen dari PPPK guru untuk dinaikkan statusnya menjadi PNS dengan kuota 20%,” katanya melalui siaran pers, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Akhirnya, Mendikbud Nadiem Pastikan Formasi CPNS Guru akan Tetap Ada )

Heru mengatakan, jadi prinsipnya status guru bisa naik berjenjang sebagaimana amanah UU No 5/2014 tentang ASN yaitu memberi peluang bagi PPPK untuk diangkat menjadi gurua PNS melalui proses seleksi.

Heru menuturkan, pasal 99 ayat (1) UU No 5/ 2014 dinyatakan bahwa PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi CPNS. Pada Ayat (2), Untuk diangkat menjadi calon PNS , PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

“Jika Pemerintah tidak mengangkat PPPK menjadi PNS seperti amanah pasal 99 ayat 2 maka pemerintah pada dasarnya melanggar perundang-undangan ini," tegas Heru.

Begitu juga di pasal 121 ayat (1) berbunyi guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan structural. “Maknanya selama guru statusnya dikondisikan oleh pemerintah menjadi PPPK berarti pemerintah menghalangi guru untuk menduduki jabatan struktural,”jelasnya.

Heru menjelaskan, FSGI akan segera menyampaikan surat resmi mengenai solusi rekrutmen guru ini kepada Presiden. Surat ini juga akan ditembuskan ke Menteri PAN RB, Mendikbud dan Kepala BKN yang akan dilampirkan juga dengan kajian hukumnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Profil Pendidikan Kepala...
Profil Pendidikan Kepala BKN Zudan Arif yang Usul Perusahaan Bisa Pekerjakan Kembali CASN Telanjur Resign
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
Mendikdasmen: Gaji Guru...
Mendikdasmen: Gaji Guru Honorer Tetap Naik Tidak Kena Efisiensi Anggaran
Hore, Guru Honorer akan...
Hore, Guru Honorer akan Dapat BLT Tiap Bulan, Segini Besarannya
Direstui Menkeu, TPG...
Direstui Menkeu, TPG akan Ditransfer Langsung ke Rekening Guru
Mitos atau Fakta, Kuliah...
Mitos atau Fakta, Kuliah di PKN STAN Gratis dan Dapat Uang Saku?
Resmi, Daftar PKN STAN...
Resmi, Daftar PKN STAN 2025 Tidak Lagi Pakai Nilai UTBK
Rekomendasi
5 Keutamaan Puasa Syawal...
5 Keutamaan Puasa Syawal Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW, Apa Saja?
Fadly Alberto Bidik...
Fadly Alberto Bidik Kemenangan di Dua Laga Tersisa Timnas Indonesia U-17
Menhub Pastikan Arus...
Menhub Pastikan Arus Balik Lebaran Lancar Jelang One Way Nasional
Mesir Ajukan Usulan...
Mesir Ajukan Usulan Gencatan Senjata dan Pertukaran Tahanan Baru
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Wagub Bang Doel Sebut Ciptakan Lapangan Kerja
Pangeran Harry Ingin...
Pangeran Harry Ingin Menjauh dari Meghan Markle, tapi Tak Tahu ke Mana Harus Pergi
Berita Terkini
Handal atau Andal, Mana...
Handal atau Andal, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
7 jam yang lalu
Red Sparks Comeback...
Red Sparks Comeback Berkat Megawati Hangestri! Ini Profil Pendidikan Sang Bintang Voli Dunia
22 jam yang lalu
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
23 jam yang lalu
Himbau atau Imbau, Mana...
Himbau atau Imbau, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
1 hari yang lalu
Jejak Pendidikan Giorgio...
Jejak Pendidikan Giorgio Chiellini, Legenda Juventus yang Punya Gelar S2 dari Universitas Turin
1 hari yang lalu
5 Kosakata Bahasa Indonesia...
5 Kosakata Bahasa Indonesia yang Penulisannya Sering Salah
2 hari yang lalu
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved