Rekrutmen PNS Dihentikan, DPR: Bukti Rendahnya Penghargaan pada Guru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana penghentian perekrutan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mulai 2021 terus menuai penolakan.
Anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki mengatakan, kebijakan tersebut sebagai bentuk rendahnya cara pemerintah menghargai profesi guru. (Baca juga: Akhirnya, Mendikbud Nadiem Pastikan Formasi CPNS Guru akan Tetap Ada )
Alasan pemerintah seperti disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana bahwa penghentian tersebut hanya karena setelah diangkat 5 atau 6 tahun, banyak guru PNS yang meminta pindah sehingga merusak sistem distribusi dan pemerataan guru sehingga mereka hanya sesuai kontrak dinilai bukan alasan yang kuat.
"Karena dengan sistem perjanjian kerja, kepastian masa depan guru sehabis kontrak menjadi tidak jelas," kata Zainuddin Maliki, Rabu (6/1/2021).
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya mengatakan, memang benar bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberi hak dan kewajiban yang setara dengan PNS. "Diberi gaji, tunjangan, hak cuti, hak mendapatkan pelatihan serta peningkatan kompetensi, jaminan hari tua, bantuan hukum dan hak serta kewajiban lain yang sama. Tetapi PPPK tidak memiliki jaminan masa kerja sebaik PNS karena guru PPPK hanya bekerja sesuai dengan perjanjian yang dibuat," tuturnya. (Baca juga: Rekrutmen CPNS Guru Tetap Dibuka, Asal Begini )
Pengangkatan PPPK, menurut Zainuddin, lebih tepat diarahkan kepada guru honorer yang telah memberi pengabdian cukup lama, menjalankan penuh pengabdian, dengan gaji Rp50.000 hingga Rp300.000/bulan, sementara usianya sudah tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
"Cara pemerintah menghargai guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji tak seberapa tersebut adalah dengan mengangkatnya menjadi ASN jalur PPPK. Sementara yang masih memenuhi syarat, beri kesempatan mereka menjadi guru PNS. Begitu jika ingin menghargai dan memuliakan profesi guru," katanya.
Setelah mendapatkan protes dari banyak pihak, kata Zainuddin, Kepala BAKN pun berusaha meralat pernyataan bahwa pengangkatan guru PNS masih akan ada meski jumlahnya lebih sedikit dibandingkan pengangkatan guru PPPK. (Baca juga: Guru Tak Masuk Formasi CPNS, DPR: Karier Pendidik Jangan Dimatikan )
Sementara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengaku tidak punya wacana menghentikan pengangkatan guru PNS, meski 2021 fokusnya pada pengangkatan guru PPPK.
"Menjadi sangat bijak jika pengangkatan guru PPPK tersebut lebih diutamakan kepada guru honorer yang usianya sudah tidak memenuhi syarat menjadi PNS," tutur Zainuddin.
Anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki mengatakan, kebijakan tersebut sebagai bentuk rendahnya cara pemerintah menghargai profesi guru. (Baca juga: Akhirnya, Mendikbud Nadiem Pastikan Formasi CPNS Guru akan Tetap Ada )
Alasan pemerintah seperti disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana bahwa penghentian tersebut hanya karena setelah diangkat 5 atau 6 tahun, banyak guru PNS yang meminta pindah sehingga merusak sistem distribusi dan pemerataan guru sehingga mereka hanya sesuai kontrak dinilai bukan alasan yang kuat.
"Karena dengan sistem perjanjian kerja, kepastian masa depan guru sehabis kontrak menjadi tidak jelas," kata Zainuddin Maliki, Rabu (6/1/2021).
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya mengatakan, memang benar bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberi hak dan kewajiban yang setara dengan PNS. "Diberi gaji, tunjangan, hak cuti, hak mendapatkan pelatihan serta peningkatan kompetensi, jaminan hari tua, bantuan hukum dan hak serta kewajiban lain yang sama. Tetapi PPPK tidak memiliki jaminan masa kerja sebaik PNS karena guru PPPK hanya bekerja sesuai dengan perjanjian yang dibuat," tuturnya. (Baca juga: Rekrutmen CPNS Guru Tetap Dibuka, Asal Begini )
Pengangkatan PPPK, menurut Zainuddin, lebih tepat diarahkan kepada guru honorer yang telah memberi pengabdian cukup lama, menjalankan penuh pengabdian, dengan gaji Rp50.000 hingga Rp300.000/bulan, sementara usianya sudah tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
"Cara pemerintah menghargai guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji tak seberapa tersebut adalah dengan mengangkatnya menjadi ASN jalur PPPK. Sementara yang masih memenuhi syarat, beri kesempatan mereka menjadi guru PNS. Begitu jika ingin menghargai dan memuliakan profesi guru," katanya.
Setelah mendapatkan protes dari banyak pihak, kata Zainuddin, Kepala BAKN pun berusaha meralat pernyataan bahwa pengangkatan guru PNS masih akan ada meski jumlahnya lebih sedikit dibandingkan pengangkatan guru PPPK. (Baca juga: Guru Tak Masuk Formasi CPNS, DPR: Karier Pendidik Jangan Dimatikan )
Sementara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengaku tidak punya wacana menghentikan pengangkatan guru PNS, meski 2021 fokusnya pada pengangkatan guru PPPK.
"Menjadi sangat bijak jika pengangkatan guru PPPK tersebut lebih diutamakan kepada guru honorer yang usianya sudah tidak memenuhi syarat menjadi PNS," tutur Zainuddin.