Rekrutmen PNS Dihentikan, DPR: Bukti Rendahnya Penghargaan pada Guru
Rabu, 06 Januari 2021 - 12:19 WIB
loading...
Guru honorer harus mengajar secara tatap muka dengan siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rencana penghentian perekrutan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mulai 2021 terus menuai penolakan.
Anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki mengatakan, kebijakan tersebut sebagai bentuk rendahnya cara pemerintah menghargai profesi guru. (Baca juga: Akhirnya, Mendikbud Nadiem Pastikan Formasi CPNS Guru akan Tetap Ada )
Alasan pemerintah seperti disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana bahwa penghentian tersebut hanya karena setelah diangkat 5 atau 6 tahun, banyak guru PNS yang meminta pindah sehingga merusak sistem distribusi dan pemerataan guru sehingga mereka hanya sesuai kontrak dinilai bukan alasan yang kuat.
"Karena dengan sistem perjanjian kerja, kepastian masa depan guru sehabis kontrak menjadi tidak jelas," kata Zainuddin Maliki, Rabu (6/1/2021).
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya mengatakan, memang benar bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberi hak dan kewajiban yang setara dengan PNS. "Diberi gaji, tunjangan, hak cuti, hak mendapatkan pelatihan serta peningkatan kompetensi, jaminan hari tua, bantuan hukum dan hak serta kewajiban lain yang sama. Tetapi PPPK tidak memiliki jaminan masa kerja sebaik PNS karena guru PPPK hanya bekerja sesuai dengan perjanjian yang dibuat," tuturnya. (Baca juga: Rekrutmen CPNS Guru Tetap Dibuka, Asal Begini )
Anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki mengatakan, kebijakan tersebut sebagai bentuk rendahnya cara pemerintah menghargai profesi guru. (Baca juga: Akhirnya, Mendikbud Nadiem Pastikan Formasi CPNS Guru akan Tetap Ada )
Alasan pemerintah seperti disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana bahwa penghentian tersebut hanya karena setelah diangkat 5 atau 6 tahun, banyak guru PNS yang meminta pindah sehingga merusak sistem distribusi dan pemerataan guru sehingga mereka hanya sesuai kontrak dinilai bukan alasan yang kuat.
"Karena dengan sistem perjanjian kerja, kepastian masa depan guru sehabis kontrak menjadi tidak jelas," kata Zainuddin Maliki, Rabu (6/1/2021).
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya mengatakan, memang benar bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberi hak dan kewajiban yang setara dengan PNS. "Diberi gaji, tunjangan, hak cuti, hak mendapatkan pelatihan serta peningkatan kompetensi, jaminan hari tua, bantuan hukum dan hak serta kewajiban lain yang sama. Tetapi PPPK tidak memiliki jaminan masa kerja sebaik PNS karena guru PPPK hanya bekerja sesuai dengan perjanjian yang dibuat," tuturnya. (Baca juga: Rekrutmen CPNS Guru Tetap Dibuka, Asal Begini )
Lihat Juga :