Rekrutmen PNS Dihentikan, DPR: Bukti Rendahnya Penghargaan pada Guru

Rabu, 06 Januari 2021 - 12:19 WIB
loading...
Rekrutmen PNS Dihentikan,...
Guru honorer harus mengajar secara tatap muka dengan siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana penghentian perekrutan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mulai 2021 terus menuai penolakan.

Anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki mengatakan, kebijakan tersebut sebagai bentuk rendahnya cara pemerintah menghargai profesi guru. (Baca juga: Akhirnya, Mendikbud Nadiem Pastikan Formasi CPNS Guru akan Tetap Ada )

Alasan pemerintah seperti disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana bahwa penghentian tersebut hanya karena setelah diangkat 5 atau 6 tahun, banyak guru PNS yang meminta pindah sehingga merusak sistem distribusi dan pemerataan guru sehingga mereka hanya sesuai kontrak dinilai bukan alasan yang kuat.

"Karena dengan sistem perjanjian kerja, kepastian masa depan guru sehabis kontrak menjadi tidak jelas," kata Zainuddin Maliki, Rabu (6/1/2021).

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya mengatakan, memang benar bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberi hak dan kewajiban yang setara dengan PNS. "Diberi gaji, tunjangan, hak cuti, hak mendapatkan pelatihan serta peningkatan kompetensi, jaminan hari tua, bantuan hukum dan hak serta kewajiban lain yang sama. Tetapi PPPK tidak memiliki jaminan masa kerja sebaik PNS karena guru PPPK hanya bekerja sesuai dengan perjanjian yang dibuat," tuturnya. (Baca juga: Rekrutmen CPNS Guru Tetap Dibuka, Asal Begini )

Pengangkatan PPPK, menurut Zainuddin, lebih tepat diarahkan kepada guru honorer yang telah memberi pengabdian cukup lama, menjalankan penuh pengabdian, dengan gaji Rp50.000 hingga Rp300.000/bulan, sementara usianya sudah tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

"Cara pemerintah menghargai guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji tak seberapa tersebut adalah dengan mengangkatnya menjadi ASN jalur PPPK. Sementara yang masih memenuhi syarat, beri kesempatan mereka menjadi guru PNS. Begitu jika ingin menghargai dan memuliakan profesi guru," katanya.

Setelah mendapatkan protes dari banyak pihak, kata Zainuddin, Kepala BAKN pun berusaha meralat pernyataan bahwa pengangkatan guru PNS masih akan ada meski jumlahnya lebih sedikit dibandingkan pengangkatan guru PPPK. (Baca juga: Guru Tak Masuk Formasi CPNS, DPR: Karier Pendidik Jangan Dimatikan )

Sementara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengaku tidak punya wacana menghentikan pengangkatan guru PNS, meski 2021 fokusnya pada pengangkatan guru PPPK.

"Menjadi sangat bijak jika pengangkatan guru PPPK tersebut lebih diutamakan kepada guru honorer yang usianya sudah tidak memenuhi syarat menjadi PNS," tutur Zainuddin.

Menurutnya, pemerintah seharusnya terus berusaha menaikan derajat kemuliaan guru. Apalagi Global Teacher Status Index 2018 menyebutkan sejumlah negara maju menempatkan kemuliaan derajat guru setingkat profesi dokter.

"Disebutkan cara masyarakat memuliakan guru, tertinggi ditempati China, Malaysia, Taiwan dan menyusul Rusia. Indonesia berada di bawahnya," katanya.

Indeks Status Guru Global dibuat mendasarkan hasil mengeksplorasi sikap terhadap berbagai masalah, mulai dari gaji yang adil bagi guru, apakah siswa menghormati guru hingga seberapa tinggi masyarakat memberi peringkat pada sistem pendidikan mereka sendiri.

"Pemerintah harus menghargai dan memuliakan profesi guru karena itu titik masuk untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional kita," katanya.

Salah satu cara memuliakannya, kata Zainuddin, adalah dengan cara memberi jaminan kesejahteraan. "Mengangkat guru menjadi PNS tentu lebih terjamin daripada hanya diangkat menjadi PPPK," tutur Zainuddin Maliki.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Rekomendasi
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Berita Terkini
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Mengelola Risiko Jadi...
Mengelola Risiko Jadi Skill Penting yang Harus Dimiliki Entrepreneur Muda
Momen Haru di Wisuda...
Momen Haru di Wisuda Unesa, Ibu Terima Ijazah Putrinya yang Wafat Sebelum Kelulusan
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Teknik Elektro UMB Hadirkan...
Teknik Elektro UMB Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Akuaponik di Srengseng
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved