Kemendikbud Buka Seleksi Calon Peserta Guru Penggerak Angkatan 3, Cek Link

Senin, 18 Januari 2021 - 13:40 WIB
loading...
Kemendikbud Buka Seleksi...
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril. Foto/Dok/Humas Kemendikbud
A A A
JAKARTA - Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud kembali membuka pendaftaran seleksi calon Peserta dan Pengajar Praktik (Pendamping) Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 3. Pendaftaran dibuka 18 Januari sampai 15 Maret.

Dikutip dari instagram resmi Ditjen GTK Kemendikbud di @ditjen.gtk.kemdikbud, Program Guru Penggerak (PGP) ini merupakan pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak.

Kemendikbud kembali mengajak para Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Praktisi Pendidikan terbaik di 56 Kabupaten/Kota daerah sasaran PGP Angkatan 3 untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Program Guru Penggerak angkatan 3 yang sudah dibuka sejak Senin, 18 Januari hingga Senin, 15 Maret 2021.

Selain merekrut calon peserta, Kemendikbud juga merekrut pengajar praktik (pendamping) program dari kalangan guru berpengalaman, kepala sekolah, pengawas sekolah, Akademisi/Praktisi/Konsultan Pendidikan terbaik di 56 Kabupaten/Kota daerah sasaran PGP angkatan 3.

Informasi tentang penjelasan PGP, daerah sasaran, peran guru penggerak, serta pendaftaran PGP angakatan 3 dapat dilihat pada laman : https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ .

Pengumuman calon Guru Penggerak dan Pendamping akan dilakukan pada 13 Agustus dan masa pendidikan keduanya akan dilakukan pada 23 Agustus-Juni 2022.

Kriteria untuk calon Guru Penggerak ialah guru PNS maupun non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta. Lalu memiliki akun di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berkualifikasi miinmal S1/D4, pengalaman minimal mengajar 5 tahun, masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun dan berkeinginan kuat menjadi Guru Penggerak.

Selain itu juga calon Guru Penggerak tidak sedang mengikuti kegiatan Diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaa dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak. Program Guru Penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP dan SMA.

Sementara kriteria pengajar praktik (Pendamping) adalah guru,kepala sekolah, pengawas sekolah atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin).

Kriteria lain yakni bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 9 bulan. Terakhir ialah tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, kepala sekolah, pengawas sekolah atau kegiatan lain yang dilaksanakan bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Apa Syarat Pengajuan...
Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
Baru Berusia 15 Tahun...
Baru Berusia 15 Tahun Yuyun Maemunah Diterima di Unesa, Cita-cita Jadi Guru
13 Pantun Halalbihalal...
13 Pantun Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1446 H untuk Acara di Sekolah
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
5 Daerah dengan Progres...
5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
Rekomendasi
Hasil Perempat Final...
Hasil Perempat Final Liga Champions: Barcelona dan PSG ke Semifinal
5 Ciri-ciri Otak Mulai...
5 Ciri-ciri Otak Mulai Rusak Akibat PMO, Waspada Sulit Konsentrasi
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan...
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai
4 Letnan Jenderal Kopassus...
4 Letnan Jenderal Kopassus dengan Karier Moncer Jebolan Akmil 1989
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
Kadin Indonesia dan...
Kadin Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi
Berita Terkini
Ini Arti Sangkil dan...
Ini Arti Sangkil dan Mangkus, Kata yang Jarang Dipakai dan Diketahui Orang
53 menit yang lalu
Kabar Gembira, Dosen...
Kabar Gembira, Dosen di 29 PTN BLU Ini akan Terima Tukin Mulai 2025
15 jam yang lalu
Tukin Cair, Begini Perbedaan...
Tukin Cair, Begini Perbedaan Skema Penghasilan Dosen sesuai Perpres No 19 Tahun 2025
17 jam yang lalu
Menkeu Sri Mulyani Umumkan...
Menkeu Sri Mulyani Umumkan 31.066 Dosen akan Menerima Tunjangan Kinerja
17 jam yang lalu
Perpres sudah Terbit,...
Perpres sudah Terbit, Mendikti Pastikan Tukin Dosen ASN Segera Cair
18 jam yang lalu
Mana Penulisan yang...
Mana Penulisan yang Benar, Komplit atau Komplet?
20 jam yang lalu
Infografis
Kontrak di Tokyo Verdy...
Kontrak di Tokyo Verdy Akan Berakhir, Ini 3 Calon Klub Baru Arhan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved