Cegah Intoleransi, Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Cek Perda dan Sekolah

Senin, 25 Januari 2021 - 10:17 WIB
loading...
Cegah Intoleransi, Perhimpunan...
Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus pemaksaan siswi nonmuslim menggunakan jilbab di SMKN 2 Padang membuka tabir mengenai praktek intoleransi di lingkungan sekolah. Ekspresi cara berpakaian semestinya tidak menjadi penghalang dalam mendapatkan hak atas pendidikan seperti diamanatkan Pasal 31 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut salah satu faktor penyebab kasus-kasus itu adalah peraturan daerah (perda) yang diduga bermuatan intoleransi. Koordinator Perhimpunan Guru Satriwan Salim mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengecek semua perda yang punya potensi intoleran, bertentangan dengan konstitusi, dan nilai-nilai Pancasila. Baca juga: Cegah Praktik Intoleransi di Sekolah, Kemendikbud Ambil Tindakan Tegas

“Kemendagri bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera berkoordinasi, lebih proaktif memeriksa aturan daerah dan sekolah yang berpotensi intoleran. Tidak hanya dari aspek agama, tetapi juga kepercayaan, suku, budaya, ras, dan kelas sosial-ekonomi siswa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (25/1/2021).

Perhimpunan Guru memberikan beberapa rekomendasi untuk mengatasi dan menghilangkan praktek-praktek intoleran di sekolah. Pertama, para orang tua harus berani bicara dan melaporkan jika melihat kebijakan intoleran pada anaknya di sekolah.

Para guru dituntut lebih peduli dan kritis terhadap peraturan-peraturan intoleran, baik yang dikeluarkan sekolah maupun diterapkan secara struktural melalui perda. Dengan sikap guru yang aktif, kebijakan intoleran bisa dicegah. Baca juga: Ketua Komisi X : Kewajiban Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim Berlebihan

Satriwan menegaskan Kemendagri dapat memberikan catatan dan rekomendasi jika ada aturan di daerah yang bertentangan dengan beleid yang lebih tinggi. “Pegiat hukum dan HAM, orang tua siswa, dan organisasi guru dapat melakukan pengawasan bersama. Bahkan, jika perlu melakukan judicial review terhadap aturan daerah yang merugikan sekolah,” ucapanya.

Rekomendasi kedua, Satriwan meminta Kemendikbud tidak lepas tangan begitu saja dengan alasan sekolah berada dalam kewenangan pemerintah daerah (pemda). Peran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud harus dioptimalkan untuk mengawasi kebijakan dinas pendidikan dan kepala sekolah bernuansa intoleransi.

Selanjutnya, Perhimpunan Guru meminta Kemendikbud menggandeng lembaga sosial kemasyarakatan, seperti Wahid Foundation, Maarif Institute, Setara Institute, YLBHI, Elsam, dan sebagainya. Lembaga-lembaga itu bisa difungsikan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, dan siswa mengenai pendidikan kewarganegaraan, multikulturalisme, toleransi, dan perdamaian.

Terakhir, Satriwan meminta Kemendikbud dan pemda bekerja sama dengan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang menjadi leading sector dalam penyemai nilai Pancasila. “Agar nilai-nilai Pancasila terus hidup, diaktualisasikan baik secara kultural maupun struktural di masyarakat,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
TKA SMA 2026 Dimajukan...
TKA SMA 2026 Dimajukan untuk SNBP 2027, Ini Jadwal Resminya
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Kejar Tahun Ajaran Baru,...
Kejar Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Tahap II Ditargetkan Fungsional Juli 2026
Satgas: Pembelajaran...
Satgas: Pembelajaran di 3 Provinsi Sumatera Sudah Normal, tapi Masih Ada Sekolah di Tenda
Rekomendasi
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
Berita Terkini
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Infografis
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Pertamax dari SPBU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved