UIN Jakarta Turunkan UKT untuk Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

Selasa, 26 Januari 2021 - 12:23 WIB
loading...
UIN Jakarta Turunkan...
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - UIN Jakarta menetapkan kebijakan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa program sarjana terdampak langsung Covid 19. Pendaftaran keringanan UKT bisa diajukan sepanjang tanggal 20-31 Januari 2021 dengan login melalui https://spmb.uinjkt.ac.id/spmbv2/home.zul .

Kebijakan penurunan UKT dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor UIN Jakarta Nomor 107 Tahun 2020 tentang Syarat dan Mekanisme Pengajuan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa S1 pada Masa Pandemi Covid 19 tanggal 18 Januari 2021. Pengecualian berlaku bagi mahasiswa kelompok UKT satu. Baca juga: Ingin Masuk Unair Lewat Jalur SNMPTN-SBMPTN, Ini Tingkat Persaingannya

“Keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal diberikan untuk semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 dengan menurunkan satu grade kelompok UKT mahasiswa yang bersangkutan, kecuali UKT kelompok 1 (satu),” sebut SK Rektor.

Kebijakan penurunan, sebut Rektor dalam SK tersebut, dilakukan dengan mempertimbangkan wabah Covid 19 yang berdampak pada kekhidupan sosial ekonomi masyarakat. Lainnya, kebijakan diambil untuk mendukung proses pendidikan mahasiswa tetap berlangsung optimal.

“(Untuk itu, red.) perlu memberikan keringanan biaya uang kuliah tunggal kepada mahasiswa yang secara langsung terdampak pandemi Covdi 19),” tambahnya seperti dilansir dari laman resmi UIN Jakarta, Selasa (26/1/2021). Baca juga: Anggarkan Rp250 M, Kemendikbud Buka Seleksi Proposal Matching Fund 2021

Syarat dan Mekanisme

Untuk mendapat keringanan UKT, mahasiswa yang mengajukan diminta memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan.”Bahwa untuk memenuhi ketentuan pemberian keringanan biaya UKT mahasiswa S1 UIN Jakarta perlu menetapkan syarat dan mekanisme pengajuan keringanan,” jelasnya.

SK Rektor menjelaskan, keringanan diberikan dengan memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya, hanya diberikan bagi mahasiswa program sarjana strata satu semester II sampai semester VIII dan diberikan dengan penurunan satu grade kelompok UKT. Lainnya, keringanan UKT tidak berlaku pada mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi, penerima Beasiswa Santri Berprestasi, penerima beasiswa lainnya, mahasiswa kelompok UKT 1, dan mahasiswa internasional. Baca juga: Gratis, UT Kembali Buka Jalur Penerimaan di SNMPTN 2021

Permohonan keringanan sendiri dikirimkan dalam bentuk Surat Permohonan Keringanan UKT yang ditujukan kepada Rektor. Lainnya, orang tua atau wali mahasiswa terdampak pandemi harus memenuhi ketentuan, yaitu meninggal dunia dibuktikan akta atau surat keterangan kematian dari kelurahan, mengalami pemutusan hubungan kerja dibuktikan surat keterangan, mengalami kerugian atau pailit dibuktikan surat keterangan pailit, mengalami penutupan usaha disertai surat keterangan bermaterai yang diketahui pihak kelurahan, mengalami penurunan pendapatan dibuktikan surat keterangan pendapatan.

Selanjutnya, surat permohonan dikirimkan dengan berkas pendukung seperti salinan slip pembayaran semester terakhir, kartu tanda mahasiswa, dan kartu keluarga. Pengajuan keringanan dilakukan dengan login ke https://spmb.uinjkt.ac.id/spmbv2/home.zul .

Jadwal Pengajuan

Mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT dengan melakukan pendaftaran sepanjang tanggal 20-31 Januari 2021 dengan login melalui https://spmb.uinjkt.ac.id/spmbv2/home.zul . Nanti, tim UKT dan pihak fakultas bakal memverifikasi berkas pengajuan sepanjang 1-9 Februari, sebelum diumumkan pada 10 Februari 2021 dan bisa dilihat melalui https://spmb.uinjkt.ac.id/spmbv2/home.zul . Selanjutnya sepanjang tanggal 10-23 Febuari 2021 mahasiswa melakukan daftar ulang kepada bank mitra yang ditunjuk.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah PPDS Anestesi? Cek UKT di UI, UGM, Unpad, Unair, dan Unri
9 Jurusan Unair dengan...
9 Jurusan Unair dengan UKT di Bawah Rp10 Juta Jalur Mandiri 2025
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah Kedokteran yang Bisa Ditanggung KIP Kuliah 2025?
Rincian UKT dan Uang...
Rincian UKT dan Uang Sumbangan Jalur Mandiri Unpad 2025, Pendaftaran Sudah Dibuka!
UKT Fakultas Kedokteran...
UKT Fakultas Kedokteran UGM 2025, dari Nol Rupiah hingga yang Paling Mahal
UIN Jakarta Siap Buka...
UIN Jakarta Siap Buka Tiga Program Doktor Baru di 3 Fakultas
Diktis Kemenag Apresiasi...
Diktis Kemenag Apresiasi UIN Jakarta Masuk QS WUR
Kebakaran Gedung Rektorat...
Kebakaran Gedung Rektorat UIN Jakarta Berhasil Dipadamkan, Tidak Ada Kerusakan Signifikan
Korsleting Listrik Diduga...
Korsleting Listrik Diduga Penyebab Kebakaran Gedung Rektorat UIN Syarif Hidayatullah
Rekomendasi
Persib Bandung Juara...
Persib Bandung Juara Liga 1 Musim 2024/2025
Prabowo: Bill Gates...
Prabowo: Bill Gates ke Indonesia 7 Mei Beri Penghargaan Program MBG
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi Eps 134: Arini Terjebak, Lingga Sigap Menyelamatkannya
Alasan Supercoppa Italia...
Alasan Supercoppa Italia Tetap Digelar di Arab
Panglima Israel Membangkang,...
Panglima Israel Membangkang, Tolak Perintah Netanyahu Serang Gaza Besar-besaran
Prabowo Heran Ijazah...
Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
Berita Terkini
Hardiknas 2025, Program...
Hardiknas 2025, Program PSPP akan Renovasi SMK, SLB, PKBM, dan SKB
50+ Contoh Majas Metafora...
50+ Contoh Majas Metafora Lengkap dengan Artinya, Pahami dan Pelajari
Riwayat Pendidikan Gibran,...
Riwayat Pendidikan Gibran, Ternyata Pernah Belajar di Prancis hingga Punya Banyak Pencapaian
10 Kriteria Peserta...
10 Kriteria Peserta Beasiswa LPDP yang Berpotensi Lolos Tes Wawancara
Jadwal ANBK 2025 untuk...
Jadwal ANBK 2025 untuk SD, SMP, dan SMA, Cek Asesmen yang Diujikan
Keren, 3 Siswa MAN IC...
Keren, 3 Siswa MAN IC OKI Raih Emas Ajang Riset Internasional di NTU Singapura
Infografis
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved