PJJ Berdampak Gangguan Psikososial, Kemenag Terapkan Kurikulum Darurat
Minggu, 07 Februari 2021 - 16:47 WIB
loading...
A
A
A
Selama masa pandemi terdapat kasus kekerasan yang tidak terdeteksi. Sebelumnya, Kemenag menemukan fakta bahwa pandemi Covid-19 telah memicu tingginya kasus perkawinan anak di bawah umur.
Badan Peradilan Agama Indonesia telah menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 19 tahun pada medio tahun lalu.
Saat ini Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021. Salah satu alasan pemberian keleluasaan itu adalah untuk mengurangi dampak negatif PJJ.
Meskipun sudah ada lampu hijau namun implementasinya belum sepenuhnya dilakukan. Madrasah di lingkungan Kemenag sendiri masih berstatus belajar daring.
Badan Peradilan Agama Indonesia telah menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 19 tahun pada medio tahun lalu.
Saat ini Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021. Salah satu alasan pemberian keleluasaan itu adalah untuk mengurangi dampak negatif PJJ.
Meskipun sudah ada lampu hijau namun implementasinya belum sepenuhnya dilakukan. Madrasah di lingkungan Kemenag sendiri masih berstatus belajar daring.
(mpw)
Lihat Juga :