3 Data Ini Wajib Disiapkan untuk Daftar KIP Kuliah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbud telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Ada tiga data yang wajib dimiliki sebagai syarat mendaftar bantuan biaya pendidikan di pendidikan tinggi ini.
Dikutip dari laman KIP Kuliah Kemendikbud di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, pendaftaran KIP Kuliah ialah menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Buruan! Pendaftaran KIP Kuliah Telah Dibuka, Cek Link
Oleh karena itu maka calon pendaftar harus bisa memastikan bahwa NISN, NPSN dan NIK mereka adalah valid. Kevalidannya itu adalah sesuai dengan data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
Namun jika calon pendaftar ada kendala di NIK, NISN, NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP Kuliah maka disilahkan berkoordinasi dengan operator Dapodik atau Emis Kemenag di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data mandiri oleh operator di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.
Sementara bagi siswa lulusan dipersilahkan melakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan.
Pendaftaran akun siswa KIP kuliah dibuka sejak 8 Februari sampai 31 Oktober. KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi. Pengumuman penerima KIP Kuliah adalah selepas pelamar mendaftar ulang sebagai mahasiswa di kampus terkait.
Setelah mendaftar ulang, penerima KIP Kuliah akan diverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP-Kuliah. Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya.
Lihat Juga: Dosen UNJ Gelar Pelatihan Website Weebly untuk Tingkatkan ICT Literacy Mahasiswa Vietnam
Dikutip dari laman KIP Kuliah Kemendikbud di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, pendaftaran KIP Kuliah ialah menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Buruan! Pendaftaran KIP Kuliah Telah Dibuka, Cek Link
Oleh karena itu maka calon pendaftar harus bisa memastikan bahwa NISN, NPSN dan NIK mereka adalah valid. Kevalidannya itu adalah sesuai dengan data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
Namun jika calon pendaftar ada kendala di NIK, NISN, NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP Kuliah maka disilahkan berkoordinasi dengan operator Dapodik atau Emis Kemenag di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data mandiri oleh operator di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.
Sementara bagi siswa lulusan dipersilahkan melakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan.
Pendaftaran akun siswa KIP kuliah dibuka sejak 8 Februari sampai 31 Oktober. KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi. Pengumuman penerima KIP Kuliah adalah selepas pelamar mendaftar ulang sebagai mahasiswa di kampus terkait.
Setelah mendaftar ulang, penerima KIP Kuliah akan diverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP-Kuliah. Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya.
Lihat Juga: Dosen UNJ Gelar Pelatihan Website Weebly untuk Tingkatkan ICT Literacy Mahasiswa Vietnam
(mpw)