Ubaya Peringkat 3 PTS Penerima Dana Pengabdian Masyarakat Terbanyak 2021
Kamis, 25 Februari 2021 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
Kegiatan pengabdian masyarakat merupakan salah satu bagian dari bakti inovasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat di Indonesia. Pengabdian kepada masyarakat oleh perguruan tinggi diartikan sebagai pengamalan IPTEK secara melembaga melalui metode ilmiah langsung ke masyarakat luas dan industri rumah tangga maupun industri kecil.
Baca juga: Ini 20 Universitas Terbaik Indonesia versi 4ICU Unirank 2021
Pemberian pendanaan ini merupakan sebagai bentuk upaya pemerintah melalui Kemenristek/BRIN untuk meningkatkan angka partisipasi dosen maupun peneliti dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mensukseskan pembangunan, mengembangkan manusia serta meningkatkan daya saing bangsa.
Melalui pendanaan pengabdian kepada masyarakat ini Ubaya dapat semakin mengoptimalkan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Berdasarkan UU No 12 tahun 2012 menyebutkan bahwa mewajibkan perguruan tinggi untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Bambang Brodjonegoro selaku Menristek/Kepala BRIN mengungkapkan bahwa pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendukung Indonesia sebagai negara maju dengan mencapai visi pembangunan nasional di tahun 2045. Menurutnya, Indonesia dapat keluar dari Middle Income Trap pada tahun 2035 dan menjadi negara berpendapatan tinggi pada tahun 2045.
Baca juga: Ini 20 Universitas Terbaik Indonesia versi 4ICU Unirank 2021
Pemberian pendanaan ini merupakan sebagai bentuk upaya pemerintah melalui Kemenristek/BRIN untuk meningkatkan angka partisipasi dosen maupun peneliti dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mensukseskan pembangunan, mengembangkan manusia serta meningkatkan daya saing bangsa.
Melalui pendanaan pengabdian kepada masyarakat ini Ubaya dapat semakin mengoptimalkan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Berdasarkan UU No 12 tahun 2012 menyebutkan bahwa mewajibkan perguruan tinggi untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Bambang Brodjonegoro selaku Menristek/Kepala BRIN mengungkapkan bahwa pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendukung Indonesia sebagai negara maju dengan mencapai visi pembangunan nasional di tahun 2045. Menurutnya, Indonesia dapat keluar dari Middle Income Trap pada tahun 2035 dan menjadi negara berpendapatan tinggi pada tahun 2045.
Lihat Juga :