Kemendikbud Keluarkan Pedoman untuk Perkuliahan Semester Genap

Kamis, 04 Maret 2021 - 08:23 WIB
loading...
Kemendikbud Keluarkan...
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap tahun akademik 2020/2021.

Dikutip dari Instagram Ditjen Dikti Kemendikbud di @ditjen.dikti, memasuki tahun ajaran baru Ditjen Dikti Kemendikbud mengeluarkan kebijakan pembelajaran pada perguruan tinggi. Pedoman ini menindaklanjuti SE Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Baca juga: 7 Kampus Indonesia dan 3 Kampus Asing Bentuk Konsorsium Dukung Kampus Merdeka

Beberapa kebijakan yang ditetapkan antara lain:

1. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan dalam jaringan) disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
2. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir, dapat diperpanjang 1 semester. Dan pengaturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
3. Masa periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
4. Persiapan pelaksanaan pada poin 1 sampai dengan 3 diatas dapat dikoordinasikan terlebih dulu dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
SingCham Scholarship...
SingCham Scholarship 2026 Buka Peluang Studi dan Karier Global di Singapura
Rektor UIN Jakarta Tekankan...
Rektor UIN Jakarta Tekankan Dosen Hebat Kunci Lahirnya Mahasiswa Berkualitas dan Adaptif
President University...
President University Cetak 359 Inovasi Mahasiswa Lewat Economic Survival Exhibition 2026
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
Pengembangan Usaha Kreatif,...
Pengembangan Usaha Kreatif, Mahasiswa UMB Raih Juara Nasional UNEX 2026 di Karawang
Dewi Perssik Kuliah...
Dewi Perssik Kuliah Jurusan Psikologi Pakai Cadar, Identitasnya Terbongkar dari Suara
Rekomendasi
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Berita Terkini
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved