Kemendikbud Keluarkan Pedoman untuk Perkuliahan Semester Genap

Kamis, 04 Maret 2021 - 08:23 WIB
loading...
Kemendikbud Keluarkan...
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap tahun akademik 2020/2021.

Dikutip dari Instagram Ditjen Dikti Kemendikbud di @ditjen.dikti, memasuki tahun ajaran baru Ditjen Dikti Kemendikbud mengeluarkan kebijakan pembelajaran pada perguruan tinggi. Pedoman ini menindaklanjuti SE Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.



Beberapa kebijakan yang ditetapkan antara lain:

1. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan dalam jaringan) disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
2. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir, dapat diperpanjang 1 semester. Dan pengaturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
3. Masa periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
4. Persiapan pelaksanaan pada poin 1 sampai dengan 3 diatas dapat dikoordinasikan terlebih dulu dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.

Melalui instagramnya, Ditjen Dikti menghimbau perguruan tinggi untuk tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yakni mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan serta masyarakat sekitarnya.



Selain itu dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Baik perkuliahan, praktikum, penelitian maupun bentuk pembelajaran lainnya harap dijaga dan ditegakkan protokol kesehatan sesuai ketentuan.

Selanjutnya, agar capaian pembelajaran tetap tercapai, perguruan tinggi harap memantau dan membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1611 seconds (0.1#10.140)