Mekanisme Aturan PPDB 2020

Selasa, 19 Mei 2020 - 11:07 WIB
loading...
Mekanisme Aturan PPDB...
Mekanisme PPDB 2020
A A A
JAKARTA - Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk memperluas akses dan mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 Tahun 2019.

Permendikbud ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 dan masih tetap memberlakukan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Saat ini terdapat pemberlakuan aturan baru untuk sistem zonasi. Terdapat beberapa perbedaan yang cukup signifikan antara sistem zonasi tahun 2019 dan tahun 2020. PPDB 2020 dengan sistem zonasi perlu dipahami oleh orang tua siswa untuk mendaftarkan putra-putrinya yang hendak masuk sekolah tahun ini. Selain perlu mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi, juga perlu diketahui apa sistem zonasi atau jalur zonasi.

Apa Itu Jalur Zonasi

Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berada di dalam satu lokasi yang dekat dengan sekolah selama minimal satu tahun dengan dibuktikan KTP atau kartu keluarga dan siswa tidak perlu lagi melalui ujian masuk.

Adapun tujuan sistem zonasi sekolah adalah: Memeratakan Akses Pendidikan, Mendekatkan Lingkungan Sekolah dengan Lingkungan Keluarga, Menghapuskan Eksklusivitas dan Diskriminasi, Membantu Analisis Perhitungan Kebutuhan Guru dan Distribusinya, Mendorong Kreativitas Guru, Membantu Pemerintah Daerah dalam Memberikan Bantuan.

Jalur sistem zonasi merupakan jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 memberlakukan jalur penerimaan ini. PPDB tahun 2020 dapat diikuti calon siswa yang akan masuk TK, SD, SMP, serta SMA/SMK.

Penggunaan sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru merupakan salah satu jalur untuk bisa diterima di sekolah. Penerapan sistem zonasi sebenarnya menyasar siswa baru agar mendaftar sekolah sesuai tempat tinggal.

Aturan sistem zonasi PPDB tercantum pada Permendikbud No. 14 Tahun 2018. Harapannya, sekolah favorit dan non-favorit tidak memiliki sekat. Tahun 2020, kuota yang diberikan untuk jalur zonasi PPDB minimal 50 persen di setiap sekolah.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Difasilitasi BRI, Pengusaha...
Difasilitasi BRI, Pengusaha UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor
Priguna Dokter PPDS...
Priguna Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien, DPR: Nggak Boleh Kompromi, Harus Dihukum Berat
Tingkatkan Pemberdayaan...
Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program FKS Inspire untuk Pendidikan
Jokowi Siap Ladeni Gugatan...
Jokowi Siap Ladeni Gugatan Adik Almas Tsaqibirru Terkait Mobil Esemka
Pasutri Tewas dalam...
Pasutri Tewas dalam Kecelakaan Motor Vs Mobil Boks di Jalan Dekso-Kebonagung Kulonprogo
Diguncang Gempa, Gadis...
Diguncang Gempa, Gadis Bogor Ini Nekat Loncat dari Lantai 2 Rumahnya
Berita Terkini
Pendaftaran Beasiswa...
Pendaftaran Beasiswa BCA 2026 Dibuka, Kuliah Gratis, Uang Saku, Kesempatan Kerja
14 menit yang lalu
MNC University Jajaki...
MNC University Jajaki Peluang Kerja Sama dengan LP3I
1 jam yang lalu
Wamen Stella Apresiasi...
Wamen Stella Apresiasi Visi Riset Unika Atma Jaya dalam Perkuat Pendidikan Tinggi Indonesia
1 jam yang lalu
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
2 jam yang lalu
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
2 jam yang lalu
7 Dokter Spesialis Paling...
7 Dokter Spesialis Paling Dibutuhkan Masyarakat, Bisa Jadi Pilihan Mahasiswa Kedokteran
5 jam yang lalu
Infografis
Aturan Berbuka Puasa...
Aturan Berbuka Puasa di Dalam Transportasi Umum Jakarta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved