Bantu Mahasiswa, Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta Luncurkan FU Scholarship
Kamis, 11 Maret 2021 - 16:46 WIB
loading...
Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta mengajak para alumni maupun publik untuk turut mendonasikan sebagian rezekinya melalui Program Fakuktas Ushuluddin Scholarship. Foto/Dok/Ushuluddin
A
A
A
JAKARTA - Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta mengajak para alumni maupun publik untuk turut mendonasikan sebagian rezekinya melalui Program Fakuktas Ushuluddin Scholarship atau FU Scholarship. Donasi yang diberikan nantinya akan digunakan sepenuhnya bagi pembiayaan kuliah mahasiswa Fakultas Ushuluddin yang membutuhkan
"Fakultas menyadari betul banyaknya kondisi mahasiswa yang harus berjuang keras untuk meraih cita-citanya. Beruntung, sejak 2017, pembiayaan perkuliahan menggunakan sistem UKT," kata Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum Fakultas Ushuluddin Dr Lilik Ummi Kaltsum MA, di sela-sela Temu Kangen Ikatan Alumni Fakultas Ushuluddin (Ikalfu) UIN Jakarta akhir pekan lalu seperti dikutip dari laman resmi UIN Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Dikti: Ini Tahapan Pengajuan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen
Menurutnya, melalui kebijakan UKT, para mahasiswa bisa membayar uang kuliah sesuai kemampuan ekonomi keluarganya. Di luar klaster penerima beasiswa Bidikmisi, kewajiban membayar mahasiswa diklasifikasikan ke dalam tujuh kelompok. Dari nominal UKT bawah di kelompok satu hingga nominal UKT paling tinggi di kelompok tujuh. “Kalau dulu, beban biaya sumbangan pendidikan atau SPP disamaratakan. Sekarang berbeda. Dalam satu kelas, ada kelompok satu, dua, tiga, atau bahkan tujuh,” katanya.
Meski beban biaya kuliah bisa dibayar sesuai dengan kapasitas ekonomi dan dapat disesuaikan di setiap semester, sambung Lilik, namun tetap saja ditemukan kendala pembiayaan mahasiswa. Tenggat waktu pembayaran yang ditetapkan acapkali sulit dipenuhi para mahasiswa mengingat kondisi perekonomian keluarganya.
“Jika mereka terlambat membayar, akibatnya mahasiswa tidak bisa memprogram perkuliahan, tidak mendapat legalitas perkuliahan di Sistem Informasi Akademik (AIS). Jika begitu, maka tidak masuk PD Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi),” paparnya.
"Fakultas menyadari betul banyaknya kondisi mahasiswa yang harus berjuang keras untuk meraih cita-citanya. Beruntung, sejak 2017, pembiayaan perkuliahan menggunakan sistem UKT," kata Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum Fakultas Ushuluddin Dr Lilik Ummi Kaltsum MA, di sela-sela Temu Kangen Ikatan Alumni Fakultas Ushuluddin (Ikalfu) UIN Jakarta akhir pekan lalu seperti dikutip dari laman resmi UIN Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Dikti: Ini Tahapan Pengajuan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen
Menurutnya, melalui kebijakan UKT, para mahasiswa bisa membayar uang kuliah sesuai kemampuan ekonomi keluarganya. Di luar klaster penerima beasiswa Bidikmisi, kewajiban membayar mahasiswa diklasifikasikan ke dalam tujuh kelompok. Dari nominal UKT bawah di kelompok satu hingga nominal UKT paling tinggi di kelompok tujuh. “Kalau dulu, beban biaya sumbangan pendidikan atau SPP disamaratakan. Sekarang berbeda. Dalam satu kelas, ada kelompok satu, dua, tiga, atau bahkan tujuh,” katanya.
Meski beban biaya kuliah bisa dibayar sesuai dengan kapasitas ekonomi dan dapat disesuaikan di setiap semester, sambung Lilik, namun tetap saja ditemukan kendala pembiayaan mahasiswa. Tenggat waktu pembayaran yang ditetapkan acapkali sulit dipenuhi para mahasiswa mengingat kondisi perekonomian keluarganya.
“Jika mereka terlambat membayar, akibatnya mahasiswa tidak bisa memprogram perkuliahan, tidak mendapat legalitas perkuliahan di Sistem Informasi Akademik (AIS). Jika begitu, maka tidak masuk PD Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi),” paparnya.
Lihat Juga :