Dikti: Ini Tahapan Pengajuan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen
loading...

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud membuat pengajuan menjadi guru besar atau professor berbasiskan system online atau daring. Melalui system ini maka diharapkan transparansi proses penilaian akan meningkat.
Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam mengatakan, pengajuan kenaikan pangkat yang dijalankan saat ini sudah berbasis daring. Hal ini, ujar Nizam, akan bermanfaat untuk mengurangi interaksi langsung pada proses pengajuan yang berpeluang terjadinya transaksi dan penyelewengan.
Baca juga: FHUI Dinyatakan sebagai Fakultas Hukum Terbaik di Indonesia
Guru Besar Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada ini melanjutkan, melalui system daring ini juga maka saat ini pengusul bisa memantau sendiri proses kenaikan pangkatnya secara langsung. Yakni melalui system pelacakan secara mandiri Penilaian Angka Kredit atau yang dinamakan Selancar PAK.
“Dengan begitu maka akan meningkatkan transparansi proses penilaian,” ucap Dirjen Nizam ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (9/3/2021).
Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam mengatakan, pengajuan kenaikan pangkat yang dijalankan saat ini sudah berbasis daring. Hal ini, ujar Nizam, akan bermanfaat untuk mengurangi interaksi langsung pada proses pengajuan yang berpeluang terjadinya transaksi dan penyelewengan.
Baca juga: FHUI Dinyatakan sebagai Fakultas Hukum Terbaik di Indonesia
Guru Besar Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada ini melanjutkan, melalui system daring ini juga maka saat ini pengusul bisa memantau sendiri proses kenaikan pangkatnya secara langsung. Yakni melalui system pelacakan secara mandiri Penilaian Angka Kredit atau yang dinamakan Selancar PAK.
“Dengan begitu maka akan meningkatkan transparansi proses penilaian,” ucap Dirjen Nizam ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (9/3/2021).
Lihat Juga :