Dikti: Ini Tahapan Pengajuan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen

Rabu, 10 Maret 2021 - 12:21 WIB
loading...
Dikti: Ini Tahapan Pengajuan...
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud membuat pengajuan menjadi guru besar atau professor berbasiskan system online atau daring. Melalui system ini maka diharapkan transparansi proses penilaian akan meningkat.

Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam mengatakan, pengajuan kenaikan pangkat yang dijalankan saat ini sudah berbasis daring. Hal ini, ujar Nizam, akan bermanfaat untuk mengurangi interaksi langsung pada proses pengajuan yang berpeluang terjadinya transaksi dan penyelewengan.

Baca juga: FHUI Dinyatakan sebagai Fakultas Hukum Terbaik di Indonesia

Guru Besar Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada ini melanjutkan, melalui system daring ini juga maka saat ini pengusul bisa memantau sendiri proses kenaikan pangkatnya secara langsung. Yakni melalui system pelacakan secara mandiri Penilaian Angka Kredit atau yang dinamakan Selancar PAK.

“Dengan begitu maka akan meningkatkan transparansi proses penilaian,” ucap Dirjen Nizam ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (9/3/2021).

Mantan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud ini menuturkan, syarat pengajuan ini ialah dosen tersebut harus melakukan kegiatan Tridharma. Selanjutnya pengajuan diajukan dulu ke perguruan tingi untuk dinilai dan diajukan ke Ditjen Dikti.

Baca juga: ITB Peringkat 1 di Indonesia dalam 10 Bidang versi QS WUR 2021

Proses penilaiannya, jelas Nizam, untuk perguruan tinggi negeri dimulai dari penilaian di masing-masing prodi atau departemen kemudian dilanjut di senat fakultas kemudian ke senat universitas. “Bila lolos baru dikirim ke Dikti untuk direview,” jelasnya.

Sedangkan pengajuan dosen dari perguruan tinggi swasta, terangnya, harus melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) yang berada di masing-masing wilayah.

Lalu bagaimana tahapan pengajuan guru besar atau professor tersebut. Berikut tahapannya:

Baca juga: Ini 5 Langkah Jika Ingin Studi ke Universitas di Amerika Serikat

Pengajuan untuk menjadi guru besar atau profesor dasar hukumnya adalah Permenpan RB No 17 Tahun 2013 dan sudah direvisi menjadi Permenpan RB No 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit.

Peraturan secara teknis terdapat di Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen 2019 beserta suplemennya.

Usulan kenaikan jabatan pertama prosesnya melalui Jurusan, selanjutnya fakultas dan selanjutnya rektorat. Apabila sudah disetujui maka akan disertakan hasil persetujuan senat dan berita acara rapat senat serta daftar hadirnya.

Jika semua persyaratan administrasi sudah dilengkapi maka pengajuannya diinput secara online melalui laman pak.kemdikbud.go.id. Setiap perguruan tinggi negeri diberikan satu akun, dan bisa dibuat akun turunannya, yang sifatnya untuk bisa membantu proses-proses penginputan pengajuan guru besar di kampus tersebut.

Meski demikian, yang dapat mengajukan ke Ditjen Dikti ialah akun yg diberikan dari Ditjen Dikti ke PTN dan bukan turunannya. Pengajuan guru besar ini harus melalui institusi dan bukan personal.

Bagi pengajuan dosen dari PTS harus melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di wilayah masing-masing. Tim penilai di LL Dikti kemudian melakukan penilaian dan evaluasi kembali untuk pengajuan kenaikan menjadi profesor tersebut. Kemudian diajukan ke Ditjen Dikti Kemendikbud melalui laman pak.kemdikbud.go.id.

Ditjen Dikti melalui Direktorat Sumber Daya melakukan verifikasi dokumen yang harus sesuai dengan pedoman operasional yang sudah ditentukan. Semua dokumen berbentuk soft file. Untuk karya penelitian harus disertakan URL jurnal untuk dilakukan penilaian.

Setelah verifikasi dokumen selesai maka akan diploting ke tim penilai yang terdiri dari para profesor yang sesuai dengan bidang ilmu ataupun rumpun ilmu si pengusul. Tim penilai di Ditjen Dikti akan melakukan pemeriksaan pada bidang penelitiannya saja.

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi maka prosesnya dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya, Direktorat Sumber Daya membuat draf penetapan angka kredit. Draf Penetapan angka kredit dilakukan verifikasi oleh sub koordinator dan koordinator. Untuk lektor kepala akan ditandatangan Direktur Sumber Daya secara tanda tangan elektronik (TTE), sedangkan untuk profesor akan mendapat tandatangan Dirjen Dikti.

Sesuai SOP penilaian angka kredit dosen untuk lektor kepala prosesnya 45 hari dan untuk proses naik jabatan ke profesor selama 55 hari karena untuk penilaian usulan menjadi profesor ada dua kali penilaian, setelah selesai penilaian pertama maka dilanjutkan dengan reviewer ke dua.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Rekomendasi
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Keluarga Pejabat di...
Keluarga Pejabat di China Dilarang Total Berbisnis, Mundur atau Tutup Usaha! Berani Tiru?
Pemimpin Hizbullah Tegaskan...
Pemimpin Hizbullah Tegaskan Israel Harus Tinggalkan Lebanon Tanpa Syarat
Berita Terkini
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Daftar 34 PTS yang Masuk...
Daftar 34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026, Ada Kampusmu?
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Unair Jadi Kampus Terbaik...
Unair Jadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE Sustainability Impact Ratings 2026
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved