Dikti: Ini Tahapan Pengajuan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen

Rabu, 10 Maret 2021 - 12:21 WIB
loading...
Dikti: Ini Tahapan Pengajuan...
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud membuat pengajuan menjadi guru besar atau professor berbasiskan system online atau daring. Melalui system ini maka diharapkan transparansi proses penilaian akan meningkat.

Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam mengatakan, pengajuan kenaikan pangkat yang dijalankan saat ini sudah berbasis daring. Hal ini, ujar Nizam, akan bermanfaat untuk mengurangi interaksi langsung pada proses pengajuan yang berpeluang terjadinya transaksi dan penyelewengan.

Baca juga: FHUI Dinyatakan sebagai Fakultas Hukum Terbaik di Indonesia

Guru Besar Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada ini melanjutkan, melalui system daring ini juga maka saat ini pengusul bisa memantau sendiri proses kenaikan pangkatnya secara langsung. Yakni melalui system pelacakan secara mandiri Penilaian Angka Kredit atau yang dinamakan Selancar PAK.

“Dengan begitu maka akan meningkatkan transparansi proses penilaian,” ucap Dirjen Nizam ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (9/3/2021).

Mantan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud ini menuturkan, syarat pengajuan ini ialah dosen tersebut harus melakukan kegiatan Tridharma. Selanjutnya pengajuan diajukan dulu ke perguruan tingi untuk dinilai dan diajukan ke Ditjen Dikti.

Baca juga: ITB Peringkat 1 di Indonesia dalam 10 Bidang versi QS WUR 2021

Proses penilaiannya, jelas Nizam, untuk perguruan tinggi negeri dimulai dari penilaian di masing-masing prodi atau departemen kemudian dilanjut di senat fakultas kemudian ke senat universitas. “Bila lolos baru dikirim ke Dikti untuk direview,” jelasnya.

Sedangkan pengajuan dosen dari perguruan tinggi swasta, terangnya, harus melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) yang berada di masing-masing wilayah.

Lalu bagaimana tahapan pengajuan guru besar atau professor tersebut. Berikut tahapannya:

Baca juga: Ini 5 Langkah Jika Ingin Studi ke Universitas di Amerika Serikat

Pengajuan untuk menjadi guru besar atau profesor dasar hukumnya adalah Permenpan RB No 17 Tahun 2013 dan sudah direvisi menjadi Permenpan RB No 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit.

Peraturan secara teknis terdapat di Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen 2019 beserta suplemennya.

Usulan kenaikan jabatan pertama prosesnya melalui Jurusan, selanjutnya fakultas dan selanjutnya rektorat. Apabila sudah disetujui maka akan disertakan hasil persetujuan senat dan berita acara rapat senat serta daftar hadirnya.

Jika semua persyaratan administrasi sudah dilengkapi maka pengajuannya diinput secara online melalui laman pak.kemdikbud.go.id. Setiap perguruan tinggi negeri diberikan satu akun, dan bisa dibuat akun turunannya, yang sifatnya untuk bisa membantu proses-proses penginputan pengajuan guru besar di kampus tersebut.

Meski demikian, yang dapat mengajukan ke Ditjen Dikti ialah akun yg diberikan dari Ditjen Dikti ke PTN dan bukan turunannya. Pengajuan guru besar ini harus melalui institusi dan bukan personal.

Bagi pengajuan dosen dari PTS harus melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di wilayah masing-masing. Tim penilai di LL Dikti kemudian melakukan penilaian dan evaluasi kembali untuk pengajuan kenaikan menjadi profesor tersebut. Kemudian diajukan ke Ditjen Dikti Kemendikbud melalui laman pak.kemdikbud.go.id.

Ditjen Dikti melalui Direktorat Sumber Daya melakukan verifikasi dokumen yang harus sesuai dengan pedoman operasional yang sudah ditentukan. Semua dokumen berbentuk soft file. Untuk karya penelitian harus disertakan URL jurnal untuk dilakukan penilaian.

Setelah verifikasi dokumen selesai maka akan diploting ke tim penilai yang terdiri dari para profesor yang sesuai dengan bidang ilmu ataupun rumpun ilmu si pengusul. Tim penilai di Ditjen Dikti akan melakukan pemeriksaan pada bidang penelitiannya saja.

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi maka prosesnya dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya, Direktorat Sumber Daya membuat draf penetapan angka kredit. Draf Penetapan angka kredit dilakukan verifikasi oleh sub koordinator dan koordinator. Untuk lektor kepala akan ditandatangan Direktur Sumber Daya secara tanda tangan elektronik (TTE), sedangkan untuk profesor akan mendapat tandatangan Dirjen Dikti.

Sesuai SOP penilaian angka kredit dosen untuk lektor kepala prosesnya 45 hari dan untuk proses naik jabatan ke profesor selama 55 hari karena untuk penilaian usulan menjadi profesor ada dua kali penilaian, setelah selesai penilaian pertama maka dilanjutkan dengan reviewer ke dua.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
FK Unair Kukuhkan Tomoyoshi...
FK Unair Kukuhkan Tomoyoshi Nozaki dari Jepang sebagai Adjunct Professor
Guru Besar UIN Jakarta...
Guru Besar UIN Jakarta Sebut Model Pendidikan Kemenag Membentuk Karakter Anak Didik Tidak Ringkih
Universitas Sanata Dharma...
Universitas Sanata Dharma Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
MNC University Jalani...
MNC University Jalani Proses Asesmen Lapangan oleh Asesor BAN-PT
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi, Unika Atma Jaya Kukuhkan 3 Profesor
Institut Pariwisata...
Institut Pariwisata Trisakti Gelar Internship Expo 2025, Jembatani Mahasiswa dan Dunia Industri
Kepala LL Dikti IV Tinjau...
Kepala LL Dikti IV Tinjau Fasilitas Kampus STMIK AMIKBANDUNG
Peluang Pengelolaan...
Peluang Pengelolaan Zakat dan Infak di Kampus Negeri: Sinergi antara Baznas dan Lembaga Amil Zakat
Anggota DPR: Hardiknas...
Anggota DPR: Hardiknas Momentum Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan di Sumbar
Rekomendasi
Bayern vs Monchengladbach:...
Bayern vs Monchengladbach: Siapa yang Tangguh di Allianz Arena? Saksikan di VISION+!
Daftar Pelatih Real...
Daftar Pelatih Real Madrid yang Paling Banyak Persembahkan Trofi Juara
Menteri Maman Dorong...
Menteri Maman Dorong Pengusaha UMKM Asal Sambas Naik Kelas
Soal Perang India-Pakistan,...
Soal Perang India-Pakistan, TNI: Ancaman Perang Terbuka Masih Ada
Megawati Antar Gresik...
Megawati Antar Gresik Petrokimia Rebut Peringkat Ketiga Proliga 2025 usai Kalahkan Jakarta Electric PLN
5 Rekomendasi Kegiatan...
5 Rekomendasi Kegiatan Seru di Taman Mini, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
Berita Terkini
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Seleksi Mandiri ITB...
Seleksi Mandiri ITB 2025 Dibuka, Ada Jalur Beasiswa dan KIP Kuliah
Riwayat Pendidikan Prilly...
Riwayat Pendidikan Prilly Latuconsina, Pacar Omara Esteghlal yang Jadi Dosen di LSPR
Riwayat Pendidikan Jenderal...
Riwayat Pendidikan Jenderal Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI di Era Joko Widodo
Kemendiktisaintek Luncurkan...
Kemendiktisaintek Luncurkan Kampus Berdampak: Dorong Perguruan Tinggi Jadi Motor Perubahan Sosial
Pendidikan Indonesia...
Pendidikan Indonesia di Titik Nadir? Ini Seruan Kritis GSM pada Hardiknas 2025
Infografis
Pakistan Perintahkan...
Pakistan Perintahkan Militer untuk Membalas Serangan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved