Dikti: Ini Tahapan Pengajuan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen

Rabu, 10 Maret 2021 - 12:21 WIB
loading...
A A A


Pengajuan untuk menjadi guru besar atau profesor dasar hukumnya adalah Permenpan RB No 17 Tahun 2013 dan sudah direvisi menjadi Permenpan RB No 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit.

Peraturan secara teknis terdapat di Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen 2019 beserta suplemennya.

Usulan kenaikan jabatan pertama prosesnya melalui Jurusan, selanjutnya fakultas dan selanjutnya rektorat. Apabila sudah disetujui maka akan disertakan hasil persetujuan senat dan berita acara rapat senat serta daftar hadirnya.

Jika semua persyaratan administrasi sudah dilengkapi maka pengajuannya diinput secara online melalui laman pak.kemdikbud.go.id. Setiap perguruan tinggi negeri diberikan satu akun, dan bisa dibuat akun turunannya, yang sifatnya untuk bisa membantu proses-proses penginputan pengajuan guru besar di kampus tersebut.

Meski demikian, yang dapat mengajukan ke Ditjen Dikti ialah akun yg diberikan dari Ditjen Dikti ke PTN dan bukan turunannya. Pengajuan guru besar ini harus melalui institusi dan bukan personal.

Bagi pengajuan dosen dari PTS harus melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di wilayah masing-masing. Tim penilai di LL Dikti kemudian melakukan penilaian dan evaluasi kembali untuk pengajuan kenaikan menjadi profesor tersebut. Kemudian diajukan ke Ditjen Dikti Kemendikbud melalui laman pak.kemdikbud.go.id.

Ditjen Dikti melalui Direktorat Sumber Daya melakukan verifikasi dokumen yang harus sesuai dengan pedoman operasional yang sudah ditentukan. Semua dokumen berbentuk soft file. Untuk karya penelitian harus disertakan URL jurnal untuk dilakukan penilaian.

Setelah verifikasi dokumen selesai maka akan diploting ke tim penilai yang terdiri dari para profesor yang sesuai dengan bidang ilmu ataupun rumpun ilmu si pengusul. Tim penilai di Ditjen Dikti akan melakukan pemeriksaan pada bidang penelitiannya saja.

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi maka prosesnya dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya, Direktorat Sumber Daya membuat draf penetapan angka kredit. Draf Penetapan angka kredit dilakukan verifikasi oleh sub koordinator dan koordinator. Untuk lektor kepala akan ditandatangan Direktur Sumber Daya secara tanda tangan elektronik (TTE), sedangkan untuk profesor akan mendapat tandatangan Dirjen Dikti.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Universitas Sanata Dharma...
Universitas Sanata Dharma Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
MNC University Jalani...
MNC University Jalani Proses Asesmen Lapangan oleh Asesor BAN-PT
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi, Unika Atma Jaya Kukuhkan 3 Profesor
Institut Pariwisata...
Institut Pariwisata Trisakti Gelar Internship Expo 2025, Jembatani Mahasiswa dan Dunia Industri
MNC University dan Asosiasi...
MNC University dan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia Jalin Kerja Sama Perkuat Industri Kreatif
Kemendikti Bangun Sistem...
Kemendikti Bangun Sistem Mentorship Antarkampus, Dorong Kolaborasi Riset dan Inovasi
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto: Kampus Harus Berdampak Nyata bagi Daerah Sekitar
Luncurkan Logo Baru,...
Luncurkan Logo Baru, MNC University Terus Berinovasi demi Masa Depan Bangsa
FK Unair Hadirkan 2...
FK Unair Hadirkan 2 Ahli dari China Medical University untuk Program Adjunct Professor
Rekomendasi
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
Pelaku Pembunuhan Kakak...
Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung Gegara Warisan Ditangkap di Pamulang
Kemnaker Akan Koordinasi...
Kemnaker Akan Koordinasi dengan Imigrasi Deportasi WN China yang Aniaya Warga Batam
Putin Tegaskan Rusia...
Putin Tegaskan Rusia adalah Negara Para Pemenang
Polisi Tangkap 13 Orang...
Polisi Tangkap 13 Orang dari Peringatan May Day di Depan DPR
Kapolda Papua Barat...
Kapolda Papua Barat Hentikan Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun, Polisi yang Hilang di Sungai Rawara
Berita Terkini
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya...
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya yang Terlibat Perjokian di UTBK 2025
1 jam yang lalu
Universitas Sanata Dharma...
Universitas Sanata Dharma Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
1 jam yang lalu
Teks Pidato Mendikdasmen...
Teks Pidato Mendikdasmen pada Hari Pendidikan Nasional 2025 dan Naskah Doa
4 jam yang lalu
Menulis Tangan Tingkatkan...
Menulis Tangan Tingkatkan Literasi dan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa
6 jam yang lalu
Pendaftaran Kuliah ke...
Pendaftaran Kuliah ke Universitas Al Azhar Mesir 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Juknisnya
7 jam yang lalu
Alasan Mulyono Tinggalkan...
Alasan Mulyono Tinggalkan UGM, Ternyata Tak Masuk Kuliah 3 Bulan karena Hal Ini
7 jam yang lalu
Infografis
AS Butuh Rp15.919 Triliun...
AS Butuh Rp15.919 Triliun untuk Memodernisasi Senjata Nuklirnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved