Dikti: Ini Tahapan Pengajuan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen

Rabu, 10 Maret 2021 - 12:21 WIB
loading...
A A A


Pengajuan untuk menjadi guru besar atau profesor dasar hukumnya adalah Permenpan RB No 17 Tahun 2013 dan sudah direvisi menjadi Permenpan RB No 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit.

Peraturan secara teknis terdapat di Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen 2019 beserta suplemennya.

Usulan kenaikan jabatan pertama prosesnya melalui Jurusan, selanjutnya fakultas dan selanjutnya rektorat. Apabila sudah disetujui maka akan disertakan hasil persetujuan senat dan berita acara rapat senat serta daftar hadirnya.

Jika semua persyaratan administrasi sudah dilengkapi maka pengajuannya diinput secara online melalui laman pak.kemdikbud.go.id. Setiap perguruan tinggi negeri diberikan satu akun, dan bisa dibuat akun turunannya, yang sifatnya untuk bisa membantu proses-proses penginputan pengajuan guru besar di kampus tersebut.

Meski demikian, yang dapat mengajukan ke Ditjen Dikti ialah akun yg diberikan dari Ditjen Dikti ke PTN dan bukan turunannya. Pengajuan guru besar ini harus melalui institusi dan bukan personal.

Bagi pengajuan dosen dari PTS harus melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di wilayah masing-masing. Tim penilai di LL Dikti kemudian melakukan penilaian dan evaluasi kembali untuk pengajuan kenaikan menjadi profesor tersebut. Kemudian diajukan ke Ditjen Dikti Kemendikbud melalui laman pak.kemdikbud.go.id.

Ditjen Dikti melalui Direktorat Sumber Daya melakukan verifikasi dokumen yang harus sesuai dengan pedoman operasional yang sudah ditentukan. Semua dokumen berbentuk soft file. Untuk karya penelitian harus disertakan URL jurnal untuk dilakukan penilaian.

Setelah verifikasi dokumen selesai maka akan diploting ke tim penilai yang terdiri dari para profesor yang sesuai dengan bidang ilmu ataupun rumpun ilmu si pengusul. Tim penilai di Ditjen Dikti akan melakukan pemeriksaan pada bidang penelitiannya saja.

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi maka prosesnya dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya, Direktorat Sumber Daya membuat draf penetapan angka kredit. Draf Penetapan angka kredit dilakukan verifikasi oleh sub koordinator dan koordinator. Untuk lektor kepala akan ditandatangan Direktur Sumber Daya secara tanda tangan elektronik (TTE), sedangkan untuk profesor akan mendapat tandatangan Dirjen Dikti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)