Ini Solusi Buat 5.135 Lulusan SD Surabaya yang Tak Tertampung di SMP Negeri

Minggu, 14 Maret 2021 - 14:55 WIB
loading...
Ini Solusi Buat 5.135 Lulusan SD Surabaya yang Tak Tertampung di SMP Negeri
Salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Surabaya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Sebanyak 5.135 lulusan SD belum memiliki tujuan sekolah di jenjang yang lebih tinggi. Daya tampung sekolah negeri yang penuh, harapan untuk bisa menyerap mereka ada di pihak sekolah swasta.

Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen) Dinas Pendidikan Kota Surabaya , Tri Aji Nugroho menuturkan, berdasarkan data yang ada jumlah lulusan SD/MI tahun 2021 di Kota Pahlawan sebanyak 46.575 siswa. Sedangkan daya tampung SMP/MTs berjumlah 23.232 siswa dan SMP Negeri 18.208 siswa (terdiri dari 569 rombel). Sehingga dari total daya tampung tersebut ada selisih sekitar 5.135 siswa.



"Dari selisih jumlah 5.135 lulusan SD tersebut, pemkot memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada SMP/ MTs swasta untuk menampung mereka," kata Aji, Jum'at (13/3/2021).

Ia melanjutkan, dalam rapat bersama kepala sekolah pada Rabu (10/3/2021) lalu, pihak SMP/MTs swasta juga menyampaikan bahwa daya tampung 23.232 tersebut, masih kemungkinan ada revisi penambahan jumlah.

"Sehingga kemarin Pak Wali Kota juga menyampaikan bahwa silahkan bagi teman-teman sekolah swasta untuk mendapatkan murid sebanyaknya. Nah, dari 5.135 lulusan itu yang kemudian diutamakan kepada teman-teman sekolah swasta dulu," ungkapnya.



Artinya, pada saat selesai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN tahun 2021 nanti, pemkot akan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi SMP/MTs swasta untuk menjaring siswa. Nah, ketika sampai batas waktu pendaftaran SMP/MTs swasta nanti masih ada anak yang tidak tertampung di sekolah, maka itu yang kemudian menjadi tanggungjawab Pemkot Surabaya.

"Jadi nanti ketika SMP swasta sudah tidak bisa menampung lagi, maka itu yang kemudian menjadi tanggungjawab Pemkot Surabaya. Jadi kalau dibilang kita menambah rombel tidak, kita PPDB-nya tetap sesuai dengan Permendikbud," jelasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2198 seconds (0.1#10.140)