Begini Cara Agar Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Kuota Kemendikbud

Selasa, 16 Maret 2021 - 07:12 WIB
loading...
Begini Cara Agar Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Kuota Kemendikbud
Seorang siswa sekolah dasar (SD) salah satu sekolah di Jakarta mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyaluran bantuan kuota data internet Kemendikbud telah dimulai Maret ini. Bagi yang sudah terdata pada tahun lalu dan nomor ponselnya masih aktif kuota diberikan mulai Maret. Sedangkan bagi pendaftar baru akan bisa menerima bantuan kuota mulai April.

Bantuan kuota data dibagikan kepada siswa, guru, dosen dan mahasiswa. Bagi siswa Paud akan menerima 7 Gb/bulan dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 10 GB/bulan.



Sedangkan untuk guru jenjang Paud, pendidikan dasar dan menengah akan menerima 12 GB/bulan sementara untuk dosen dan mahasiswa akan menerima 15 GB/bulan.

Bagi yang sudah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif tidak perlu melakukan proses entri maupun verifikasi dan validasi (verval) lagi karena akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada Raker di Komisi X DPR beberapa waktu lalu menyatakan, bagi yang belum pernah menerima bantuan kuota data di tahun 2020 akan menerima bantuan kuota data di bulan April. Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.



Dikutip dari Buku Saku Bantuan Kuota Data Internet 2021 yang dapat diunduh di laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id, diberikan penjelasan mengenai cara agar nomor ponsel bisa terdaftar sebagai penerima bantuan kuota data internet pada bulan April dan Mei.

Berikut ini penjelasannya:

a. Untuk dapat menerima paket bantuan kuota data pada bulan April 2021, segera melapor ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) pada bulan Maret melalui https://verval.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id .
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)