BNSP-Kemendikbud Siap Wujudkan Link and Match 149 Skema Sertifikasi Nasional

Jum'at, 26 Maret 2021 - 09:11 WIB
loading...
BNSP-Kemendikbud Siap...
Ketua BNSP Kunjung Masehat dan Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud RI Wikan Sakarinto menandatangani Skema Sertifikasi Nasional LSP P1 Pendidikan Tinggi Vokasi Direktorat Kemitraan serta Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri pada Kamis (25/3). Foto
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bersama Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud menandatangani 149 Skema Sertifikasi Nasional LSP P1 Pendidikan Tinggi Vokasi Direktorat Kemitraan serta Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri .

Penandatangan ini dilakukan Ketua BNSP Kunjung Masehat dan Dirjen Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto pada Kamis (25/3) di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.



Skema Sertifikasi Nasional ini ditujukan untuk mewujudkan link and match yang kini menjadi fokus Pemerintah dalam menguatkan pendidikan vokasi guna menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia unggul melalui Sertifikasi Kompetensi.

Pada acara ini, dilakukan pula Diskusi Panel mengenai kebutuhan Industri terhadap Skema Sertifikasi yang dihadiri oleh para panelis yakni Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Ketua BNSP dan Presiden Direktur PT. Trakindo Utama sebagai perwakilan industri.

Adapun yang berperan sebagai pembahas yakni Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kemen-PUPR, Plt. Direktur Bina Standarisasi, Kompetensi dan Pelatihan Kerja Kemenaker, Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi (PTV) dan Profesi Ditjen Diksi, Ketua Umum Forum Human Capital Indonesia (FHCI), Ketua Forum Direktur Politeknik Negeri dan Ketua Forum Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).



Ketua BNSP Kunjung Masehat mengatakan, acara ini bisa menjadi momentum untuk menciptakan tenaga kerja berkompetensi tinggi sesuai dengan kebutuhan industri.

“Saya melihat program link and match sebagai suatu kemajuan yang sangat signifikan untuk menghasilkan tenaga kerja yang kompeten di dunia Industri karena saat ini Industri sangat membutuhkan tenaga kerja yang berkompetensi tinggi,” ujarnya.

Penandatangan Skema Sertifikasi Nasional ini dilatarbelakangi dari anggapan pelaku industri bahwa apa yang dipelajari peserta didik dalam Perguruan Tinggi tidak selaras dengan kebutuhan industri saat ini.

Maka dari itu, dibuat Program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang bernama program link and match. Dalam hal ini, Wikan Sakarinto selaku Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud mengatakan, program link and match ini dilaksanakan untuk menguatkan pendidikan vokasi guna menghasilkan SDM Indonesia unggul.

Wikan menyebut, sertifikasi kompetensi yang sesuai standar dan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) merupakan salah satu poin paket link and match keterlibatan DUDI di segala aspek penyelenggaraan pendidikan vokasi.

Paket link and match ini terdiri atas minimal 8+i poin yang bertujuan menguatkan kemitraan serta penyelarasan dengan industri, di antaranya kurikulum yang disusun bersama industri, pembelajaran berbasis project riil dari industri, dosen tamu/expert dari industri, magang, dan sertifikasi kompetensi.

“Link and match sudah kita sepakati menjadi menu dan strategi besar untuk vokasi bersama industri. Penandatanganan skema sertifikasi yang disusun serta disepakati bersama hari ini levelnya sudah menikah. Skema sertifikasi ini adalah bentuk pengakuan terstandardisasi yang dipahami bersama oleh vokasi dengan industri, dan diregulatori BNSP,” ujarnya.

Menurut Corcomm & CSR Manajer Bidang Pendidikan PT. Trakindo Utama Candy Sihombing, industri sangat membutuhkan tenaga kerja yang berkompetensi tinggi. Adapun program link and match dapat digunakan agar tenaga kerja memiliki standar yang cukup untuk masuk ke dunia Industri.

Dalam hal ini, Kunjung mengatakan, untuk menciptakan tenaga kerja berkompetensi tinggi yang siap dalam dunia Industri, BNSP akan menyiapkan para tenaga kerja melalui pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi.

Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja ini telah diatur dalam UU No 13/2003. Dalam peraturan tersebut, BNSP diberikan amanah untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja. Adapun berdasarkan PP No 10/ 2018, Sertifikasi Kompetensi ini dilakukan oleh LSP yang diberikan lisensi oleh BNSP.

Dalam peraturan tersebut, juga dijelaskan Sertifikasi Kompetensi dilakukan untuk menciptakan tenaga kerja kompeten, berdaya saing tinggi dan berstandar global. Maka dari itu, diperlukan infrastrukur kompetensi seperti Standar Kompetensi Kerja, Asesor Kompetensi, Skema Sertifikasi, materi uji kompetensi (MUK), tempat uji kompetensi (TUK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Adapun hal tersebut merupakan komponen yang harus dimiliki dalam Sistem dan Skema Kompetensi Nasional LSP P1 Pendidikan Tinggi Vokasi.

Berdasarkan PP No.10 tahun 2018, BNSP befungsi untuk melaksanakan dan mengembangkan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja. Sertifikasi Kompetensi ini adalah produk hukum yang menjadi bukti pengakuan terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu.

Bukti pengakuan atau legitimasi ini ditetapkan oleh BNSP kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memperoleh lisensi BNSP sebelum LSP memberikan sertifikat itu ke tenaga kerja terkait.

Tujuannya adalah untuk memastikan kompetensi seseorang yang didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan maupun pengalaman kerja.

Adapun kredibilitas suatu sertifikasi sangat ditentukan oleh LSP pemberi sertifikasinya dan professional judgement yang dimiliki para Asesor Kompetensi. Dalam hal ini, BNSP memiliki kebijakan untuk membina dan mengawasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2305 seconds (0.1#10.140)