Siswa Bisa Kembali Belajar di Sekolah, Nadiem Ungkap Syaratnya
Selasa, 30 Maret 2021 - 13:13 WIB
loading...
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat melakukan kunjungan kerja ke daerah. Foto/BKHM Kemendikbud
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membuka opsi pembelajaran tatap muka di sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pun menegaskan sekolah bisa dibuka kembali jika para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah sudah divaksinasi secara lengkap.
“Jadi apa kebijakan yang kita keluarkan pada hari ini? Esensi daripada kebijakan adalah karena kita sedang mengakselerasi vaksinasi setelah pendidik dan tenaga kependidikan dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah atau kantor Kemenag mewajibkan ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Nadiem dalam Pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Anggaran Perpusnas Disunat Rp7,3 Miliar, Ini Respons Anggota Komisi X DPR
Namun, Nadiem juga masih tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh. “Dan juga masih ada opsi pembelajaran jarak jauh. Kenapa masih harus ada waktu pembelajaran jarak jauh? Karena protokol kesehatan yaitu maksimal kapasitas 50%,” katanya.
“Jadi mau tidak mau kalau sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi tatap muka terbatas, tapi masih harus melalui rotasi, sistem rotasi. Sehingga harus menyediakan dua-dua opsinya tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh,” ungkap Nadiem.
Tapi point kedua yang terpenting, tegas Nadiem adalah orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Begini Cara Kemendikbud Antisipasi Penyalahgunaan Dana BOS
“Jadi apa kebijakan yang kita keluarkan pada hari ini? Esensi daripada kebijakan adalah karena kita sedang mengakselerasi vaksinasi setelah pendidik dan tenaga kependidikan dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah atau kantor Kemenag mewajibkan ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Nadiem dalam Pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Anggaran Perpusnas Disunat Rp7,3 Miliar, Ini Respons Anggota Komisi X DPR
Namun, Nadiem juga masih tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh. “Dan juga masih ada opsi pembelajaran jarak jauh. Kenapa masih harus ada waktu pembelajaran jarak jauh? Karena protokol kesehatan yaitu maksimal kapasitas 50%,” katanya.
“Jadi mau tidak mau kalau sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi tatap muka terbatas, tapi masih harus melalui rotasi, sistem rotasi. Sehingga harus menyediakan dua-dua opsinya tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh,” ungkap Nadiem.
Tapi point kedua yang terpenting, tegas Nadiem adalah orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Begini Cara Kemendikbud Antisipasi Penyalahgunaan Dana BOS
Lihat Juga :