Begini Cara Kemendikbud Antisipasi Penyalahgunaan Dana BOS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan pemerintah ke sekolah nilainya mencapai triliunan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun memiliki cara untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan BOS tersebut.
Sekretaris Dirjen Pendidikan Anak Usia Dasar, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Sutanto mengatakan, untuk penggunaan dana BOS sudah diatur petunjuk teknisnya didalam Permendikbud No 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
"Artinya kepala sekolah jika ingin membelanjakan maka harus mengikuti itu. Walaupun sudah ada fleksibilitas," katanya pada diskusi FMB9 Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik untuk Peningkatan Mutu Operasional Sekolah, Jumat (26/3/2021).
Sutanto melanjutkan, Kemendikbud kedepannya juga akan mengembangkan pembelanjaan dana BOS melalui sistem cashless. Sehingga sekolah pun nanti untuk membelanjakan keperluan sekolah tidak perlu secara tunai, katanya, namun dengan sistem belanja cashless.
Sutanto menuturkan, sistem cashless ini untuk menghindari penyalahgunaan dari internal sekolah. Namun selain itu, katanya, juga untuk mengantisipasi tekanan dari oknum tertentu yang datang ke sekolah untuk meminta uang. "Kedepan akan dibuat seperti itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan," ujarnya.
Dia menerangkan, saat ini untuk meningkatkan tata kelola dan meningkatkan integritas dana BOS sistem pelaporan dana BOS pun sudah tidak memakai sistem manual. Melainkan dengan sistem pelaporan melalui portal BOS Salur. Kemudian ada katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) untuk pembelanjaan.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pada 2021 ini dana BOS akan disalurkan ke 216.662 satuan pendidikan. Baik untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK dan juga SLB diseluruh Indonesia. Total dana BOS tahun ini sekitar Rp52,5 triliun.
Sekretaris Dirjen Pendidikan Anak Usia Dasar, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Sutanto mengatakan, untuk penggunaan dana BOS sudah diatur petunjuk teknisnya didalam Permendikbud No 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
"Artinya kepala sekolah jika ingin membelanjakan maka harus mengikuti itu. Walaupun sudah ada fleksibilitas," katanya pada diskusi FMB9 Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik untuk Peningkatan Mutu Operasional Sekolah, Jumat (26/3/2021).
Sutanto melanjutkan, Kemendikbud kedepannya juga akan mengembangkan pembelanjaan dana BOS melalui sistem cashless. Sehingga sekolah pun nanti untuk membelanjakan keperluan sekolah tidak perlu secara tunai, katanya, namun dengan sistem belanja cashless.
Sutanto menuturkan, sistem cashless ini untuk menghindari penyalahgunaan dari internal sekolah. Namun selain itu, katanya, juga untuk mengantisipasi tekanan dari oknum tertentu yang datang ke sekolah untuk meminta uang. "Kedepan akan dibuat seperti itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan," ujarnya.
Dia menerangkan, saat ini untuk meningkatkan tata kelola dan meningkatkan integritas dana BOS sistem pelaporan dana BOS pun sudah tidak memakai sistem manual. Melainkan dengan sistem pelaporan melalui portal BOS Salur. Kemudian ada katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) untuk pembelanjaan.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pada 2021 ini dana BOS akan disalurkan ke 216.662 satuan pendidikan. Baik untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK dan juga SLB diseluruh Indonesia. Total dana BOS tahun ini sekitar Rp52,5 triliun.
(mpw)