8 Sekolah Kedinasan Pemerintah Mulai Dibuka Jumat Ini, Cek Syaratnya
Rabu, 07 April 2021 - 02:05 WIB
loading...
Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2021 dijadwalkan dibuka pada Jumat (9/4) ini. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2021 dijadwalkan dibuka pada Jumat (9/4) ini. Pendaftaran ini dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan memilih menu Dikdin atau melalui dikdin.bkn.go.id.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengajak calon mahasiswa yang akan mendaftar untuk segera mempersiapkan diri.
Baca juga: 4 Mahasiswa UNS Sabet Juara 1 di Lomba Video Pembelajaran Kreatif
“Calon pelamar dapat mempersiapkan diri dan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar seleksi sekolah kedinasan tahun 2021 mulai dari sekarang,” kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Selasa (6/4/2021).
Terdapat delapan instansi yang akan membuka pendaftaran tahun ini. Delapan instansi tersebut yaitu Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Keuangan; Kementerian Perhubungan; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; dan Kementerian Dalam Negeri.
Calon pelamar dapat mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran, seperti pas foto, KTP, Kartu Keluarga, ijazah/ Surat Keterangan Lulus, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.
Baca juga: 11.716 Peserta UTBK SBMPTN akan Jalani Tes di UGM, Ini Jadwal dan Lokasinya
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengajak calon mahasiswa yang akan mendaftar untuk segera mempersiapkan diri.
Baca juga: 4 Mahasiswa UNS Sabet Juara 1 di Lomba Video Pembelajaran Kreatif
“Calon pelamar dapat mempersiapkan diri dan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar seleksi sekolah kedinasan tahun 2021 mulai dari sekarang,” kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Selasa (6/4/2021).
Terdapat delapan instansi yang akan membuka pendaftaran tahun ini. Delapan instansi tersebut yaitu Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Keuangan; Kementerian Perhubungan; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; dan Kementerian Dalam Negeri.
Calon pelamar dapat mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran, seperti pas foto, KTP, Kartu Keluarga, ijazah/ Surat Keterangan Lulus, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.
Baca juga: 11.716 Peserta UTBK SBMPTN akan Jalani Tes di UGM, Ini Jadwal dan Lokasinya
Lihat Juga :