Ini Kualifikasi untuk Menjadi Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak

Senin, 17 Mei 2021 - 17:32 WIB
loading...
Ini Kualifikasi untuk Menjadi Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak
Kemendikbudristek masih membuka rekrutmen Pelatih Ahli untuk Program Sekolah Penggerak sampai 5 Juni 2021. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) masih membuka rekrutmen Pelatih Ahli untuk Program Sekolah Penggerak sampai 5 Juni 2021. Simak apa saja kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjadi Pelatih Ahli ini.

Dikutip dari instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, Senin (17/5), dijelaskan bahwa Pelatih Ahli ini adalah pendamping Kepala Sekolah, Guru/Pendidik, dan Pengawas Sekolah/Penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid.



Pendaftaran Pelatih Ahli Sekolah Penggerak ini mulai dibuka sejak tanggal 27 April dan akan ditutup pada 5 Juni 2021.

Untuk pendaftaran dan informasi lengkap, kunjungi https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/ .

Berikut ini adalah kualifikasi yang dibutuhkan:
1. Memiliki keinginan kuat untuk memajukan dunia pendidikan Indonesia
2. Memiliki pengalaman pendampingan/peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah minimal 2 tahun
3. Memiliki komitmen, semangat pembelajar yang berkelanjutan dan kemampuan berkolaborasi
4. Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun



Siapa saja yang bisa menjadi Pelatih Ahli?:
1. Akademisi (dosen)
2. Pengawas sekolah di daerah sasaran Program Sekolah Penggerak angkatan 1 (111 kab/kota)
3. Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, manajemen sekolah dan guru dari sekolah yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional
4. Widyaiswara aktif
5. Praktisi dan konsultan pendidikan
6. Pensiunan kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD, widyaiswara



Peran Pelatih Ahli:
1. Mendorong kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan sekolah dan pemangku kepentingan di kabupaten
2. Mengembangkan kompetensi kepala sekolah, guru/pendidik dan pengawas sekolah/penilik
3. Mengembangkan komunitas praktisi kepala sekolah, guru/pendidik dan pengawas sekolah/penilik
4. Melakukan monitoring kemajuan pembelajaran kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik dan guru/pendidik.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1997 seconds (0.1#10.140)