Forum Guru Minta Sekolah Diizinkan Pungut Iuran Pendaftaran Siswa Baru
loading...
A
A
A
BANDUNG - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat meminta agar Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperbolehkan sekolah tingkat SMA/SMK Negeri memungut iuran bagi siswa baru.
Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan mengaku, telah menyampaikan permintaan itu pada acara focus group discussion (FGD) beberapa pekan lalu.
Intinya, memohon Pemprov dan Disdik Jawa Barat memperbolehkan SMA/SMK Negeri melakukan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) pada tahun pelajaran 2021-2022.
Menurut Iwan, permintaan itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal pasal 51 ayat (4).
Bahwa dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari anggaran Pemerintah; bantuan pemerintah daerah; dan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
"Pungutan boleh asal dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena biaya yang diperlukan sekolah meliputi biaya investasi dalam bentuk lahan dan non-lahan serta biaya operasi untuk personalia dan non-personalia," beber Iwan.
Untuk biaya investasi berdasarkan PP 48 Pasal 11 menyebut, (1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat.
(2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan masyarakat.
Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan mengaku, telah menyampaikan permintaan itu pada acara focus group discussion (FGD) beberapa pekan lalu.
Intinya, memohon Pemprov dan Disdik Jawa Barat memperbolehkan SMA/SMK Negeri melakukan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) pada tahun pelajaran 2021-2022.
Menurut Iwan, permintaan itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal pasal 51 ayat (4).
Bahwa dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari anggaran Pemerintah; bantuan pemerintah daerah; dan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
"Pungutan boleh asal dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena biaya yang diperlukan sekolah meliputi biaya investasi dalam bentuk lahan dan non-lahan serta biaya operasi untuk personalia dan non-personalia," beber Iwan.
Untuk biaya investasi berdasarkan PP 48 Pasal 11 menyebut, (1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat.
(2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan masyarakat.