Forum Guru Minta Sekolah Diizinkan Pungut Iuran Pendaftaran Siswa Baru
Jum'at, 21 Mei 2021 - 11:37 WIB
loading...
Pemprov dan Disdik Jawa Barat diminta memperbolehkan SMA/SMK Negeri melakukan Pungutan IPDB pada tahun pelajaran 2021-2022. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat meminta agar Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperbolehkan sekolah tingkat SMA/SMK Negeri memungut iuran bagi siswa baru.
Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan mengaku, telah menyampaikan permintaan itu pada acara focus group discussion (FGD) beberapa pekan lalu.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Digelar 12 Juli, Ini Persiapan Pemkot Tangerang Selatan
Intinya, memohon Pemprov dan Disdik Jawa Barat memperbolehkan SMA/SMK Negeri melakukan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) pada tahun pelajaran 2021-2022.
Menurut Iwan, permintaan itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal pasal 51 ayat (4).
Bahwa dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari anggaran Pemerintah; bantuan pemerintah daerah; dan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Tangerang Tunggu Keputusan Pusat
Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan mengaku, telah menyampaikan permintaan itu pada acara focus group discussion (FGD) beberapa pekan lalu.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Digelar 12 Juli, Ini Persiapan Pemkot Tangerang Selatan
Intinya, memohon Pemprov dan Disdik Jawa Barat memperbolehkan SMA/SMK Negeri melakukan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) pada tahun pelajaran 2021-2022.
Menurut Iwan, permintaan itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal pasal 51 ayat (4).
Bahwa dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari anggaran Pemerintah; bantuan pemerintah daerah; dan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Tangerang Tunggu Keputusan Pusat
Lihat Juga :