Sangat Dinanti, Akhirnya Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bisa Cair Sebagian
Jum'at, 21 Mei 2021 - 21:01 WIB
loading...
Seorang guru madrasah menggelar pembelajaran tatap muka di sebuah mushola di wilayah Jawa Barat. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah sudah mulai cair. Untuk tahap awal, TPG ini dicairkan untuk periode tiga bulan, Januari-Maret.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, TPG diberikan bagi guru madrasah negeri dan swasta. Tunjangan tersebut meliputi TPG bagi guru madrasah yang Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki Nomor Register Guru (NRG).
Baca juga: Kemendikbudristek Targetkan 70 Ribu Guru dan Siswa Ikut Program KIHAJAR
"Alhamdulillah, proses pencairan TPG sudah berjalan, Januari-Maret, pada 34 provinsi," tegas M Zain seperti dilansir dalam laman resmi Kemenag, Jumat (21/5/2021).
Menurut M Zain, pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS, tahun ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Sebelumnya, pencairan dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
"Mekanisme pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS (GBPNS) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," jelas M Zain.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, TPG diberikan bagi guru madrasah negeri dan swasta. Tunjangan tersebut meliputi TPG bagi guru madrasah yang Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki Nomor Register Guru (NRG).
Baca juga: Kemendikbudristek Targetkan 70 Ribu Guru dan Siswa Ikut Program KIHAJAR
"Alhamdulillah, proses pencairan TPG sudah berjalan, Januari-Maret, pada 34 provinsi," tegas M Zain seperti dilansir dalam laman resmi Kemenag, Jumat (21/5/2021).
Menurut M Zain, pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS, tahun ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Sebelumnya, pencairan dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
"Mekanisme pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS (GBPNS) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," jelas M Zain.
Lihat Juga :