Ini Struktur Panduan Pembelajaran pada Masa Pandemi

Kamis, 03 Juni 2021 - 12:23 WIB
loading...
Ini Struktur Panduan...
Simulasi sekolah tatap muka dilakukan para pelajar tingkat SMP di Kota Surabaya.Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) dan Kementerian Agama (Kemenag) luncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah ( PAUDdikdasmen ) di Masa Pandemi Covid-19.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, struktur atau kisi-kisi dari panduan ini ada lima. Pertama, ada pendahuluan yang menjelaskan tentang latar belakang, tujuan, sasaran, manfaat, ruang lingkup dan ukuran keberhasilan.

Baca juga: Kesempatan Emas, Pendaftaran Beasiswa LPDP Diperpanjang

Kedua, lanjut Iwan adalah, penyelenggaraan pembelajaran untuk PAUDdikdasmen di masa pandemi Covid-19. Disini, ujarnya, ada ketentuan pokok tentang penyelenggaraan pembelajaran mulai jenjang Paud sampai pendidikan menengah atas di masa pandemi, tugas dan tanggung jawab satuan pendidikan, ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas dan sumber pendanaan.

"Jadi bagian kedua ini perspektif terutama dari kepala sekolahnya," katanya pada peluncuran Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUDdikdasmen di Masa Pandemi secara daring, Rabu (2/6).

Ketiga, ujarnya, yang lebih merujuk kepada kepada perspektif gurunya yaitu bagaimana mengimplementasikan pembelajaran PAUDdikdasmen di masa pandemi. Panduan ketiga ini isinya mengenai konsep apa yang bisa digali, prinsip dan strategi pembelajaran di masa pandemi, pengelolaan dan jadwal pembelajaran di satuan pendidikan serta rencana pelaksanaan dan jadwal pembelajaran kelas/mapel.

Baca juga: Sekolah Unggulan, Ini 20 SMA Terbaik di Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK 2020
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
TKA SMA 2026 Dimajukan...
TKA SMA 2026 Dimajukan untuk SNBP 2027, Ini Jadwal Resminya
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Ruang Sidang Sempat...
Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
Kejar Tahun Ajaran Baru,...
Kejar Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Tahap II Ditargetkan Fungsional Juli 2026
Rekomendasi
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Berita Terkini
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved