Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk Antisipasi Learning Loss

Kamis, 03 Juni 2021 - 13:58 WIB
loading...
Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk Antisipasi Learning Loss
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah meluncurkan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi untuk PAUDdikdasmen. Panduan ini diberikan untuk mengantisipasi dampak negatif dari learning loss.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril mengatakan, pandemi Covid-19 telah mempengaruhi proses pembelajaran di seluruh dunia dimana proses pembelajaran pada umumnya menerapkan PJJ.



"Pandemi mengakibatkan hilangnya kesempatan belajar atau learning loss yang berakibat pada penurunan penguasaan kompetensi peserta didik," katanya pada peluncuran Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUDdikdasmen di Masa Pandemi secara daring, Rabu (2/7).

Iwan menerangkan, oleh karena itu dibutuhkan strategi pembelajaran yang dilakukan berdasarkan kemampuan riil anak untuk dikembangkan pada perkembangan kompetensi di masa pandemi ini. Menurutnya, peluncuran panduan ini merupakan tindak lanjut adanya SKB 4 Menteri yang sudah diluncurkan Maret lalu.

"Agar pembelajaran anak-anak tidak terhenti dan sedapat mungkin mereka dapat melakukan pembelajaran yang baik dalam masa pandemi ini," imbuhnya.



Dia menjelaskan, panduan ini memiliki 3 prinsip. Salah satu prinsip panduan ini adalah berorientasi pada anak yang menurutnya adalah hal terpenting. Menurutnya, pertimabngan utama dalam memilih strategi atau teknik dan inspirasi adalah sebesar-besar manfaatnya kepada anak dan tumbuh kembangnya.

"Diharapkan panduan ini bisa mendorong pembelajaran yang mengantisipasi dampak negatif dari learning loss," harap Dirjen GTK.

Dia menjelaskan, panduan ini memiliki 5 bagian. Pertama, pendahuluan yang menjelaskan tentang latar belakang, tujuan, sasaran, manfaat, ruang lingkup dan ukuran keberhasilan. Kedua ketentuan pokok tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi, tugas, tanggung jawab satuan pendidikan, ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas dan sumber pendanaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2041 seconds (0.1#10.140)