Kemendikbudristek: Penerima BSU Segera Aktivasi Rekening di Bank Penyalur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) mendorong para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk melakukan aktivasi rekening ke bank penyalur. Sebab batas aktivasi terakhir paling lambat 30 Juni 2021 mendatang.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, batas tanggal 30 Juni itu bukan dalam arti batas pencairan atau penarikan dana BSU. Melainkan batas aktivasi rekening di bank-bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh Kemendikbudristek.
Sebab, ujar Kahar, para bank penyalur ini menunggu tanggal 30 Juni karena jika tidak ada aktivasi rekening oleh para penerima BSU maka secara otomatis dana BSU di bank penyalur tersebut harus dikembalikan ke kas negara.
Sementara jika sudah diaktivasi, jelas Kapuslapdik, maka uang itu sudah akan aman di rekening masing-masing penerima BSU dan bisa dicairkan kapan saja oleh para pemilik rekening tersebut.
"Sepanjang sudah aktivasi itu sudah menjadi tabungan. Kapan mereka cairkan dan narik uang itu terserah. Yang penting di batas tanggal 30 Juni itu harus diaktivasi dulu," katanya di Bincang Pendidikan, Jumat (18/6).
Kahar menjelaskan, informasi mengenai pencairan itu sudah dikoordinasikan bersama kepada para dosen dan tenaga pendidik. Selain itu juga sudah dinotifikasikan di laman Info GTK Kemendikbudristek dan juga Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Dia menuturkan, jika dilihat dari data pencairan BSU, tutor di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang sudah mencairkan dananya ada 8.207 orang sedangkan yang belum mencairkan ada 29.583 tutor. Sedangkan untuk tenaga pendidik yang sudah mencairkan ada 1,2 juta orang dan yang belum melakukan aktivasi ada 580 ribu orang.
Kahar mengungkapkan, provinsi yang penerima BSUnya sudah paling banyak mencairkan ada di Bali, Bangka Belitung, Riau, NTB dan Kalimantan Selatan. Sementara Papua, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Maluku Utara termasuk provinsi yang paling banyak belum melakukan aktivasi rekening.
Menurut Kahar, kemungkinan yang belum melakukan aktivasi rekening di wilayah timur Indonesia ini karena ada kendala geografis. Dimana juga banyak satuan pendidikan yang berada di provinsi itu banyak yang berada di pelosok.
Dilansir dari laman bsudikti.kemdikbud.go.id, BSU Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Selain itu syarat penerima BSU yakni yang memiliki penghasilan dibawah Rp5 juta/bulan, tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Alur Pencairan dan dokumen yang harus disiapkan:
1. Kemendikbud
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
2. Penerima
-Kartu Tanda Penduduk(KTP)
-Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) jika ada
-Bukti Penerima yang dapat diunduh dari website ini
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) yang dapat diunduh dari website ini diberi materai dan ditandatangani.
3. Bank Penyalur
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, batas tanggal 30 Juni itu bukan dalam arti batas pencairan atau penarikan dana BSU. Melainkan batas aktivasi rekening di bank-bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh Kemendikbudristek.
Sebab, ujar Kahar, para bank penyalur ini menunggu tanggal 30 Juni karena jika tidak ada aktivasi rekening oleh para penerima BSU maka secara otomatis dana BSU di bank penyalur tersebut harus dikembalikan ke kas negara.
Sementara jika sudah diaktivasi, jelas Kapuslapdik, maka uang itu sudah akan aman di rekening masing-masing penerima BSU dan bisa dicairkan kapan saja oleh para pemilik rekening tersebut.
"Sepanjang sudah aktivasi itu sudah menjadi tabungan. Kapan mereka cairkan dan narik uang itu terserah. Yang penting di batas tanggal 30 Juni itu harus diaktivasi dulu," katanya di Bincang Pendidikan, Jumat (18/6).
Kahar menjelaskan, informasi mengenai pencairan itu sudah dikoordinasikan bersama kepada para dosen dan tenaga pendidik. Selain itu juga sudah dinotifikasikan di laman Info GTK Kemendikbudristek dan juga Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Dia menuturkan, jika dilihat dari data pencairan BSU, tutor di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang sudah mencairkan dananya ada 8.207 orang sedangkan yang belum mencairkan ada 29.583 tutor. Sedangkan untuk tenaga pendidik yang sudah mencairkan ada 1,2 juta orang dan yang belum melakukan aktivasi ada 580 ribu orang.
Kahar mengungkapkan, provinsi yang penerima BSUnya sudah paling banyak mencairkan ada di Bali, Bangka Belitung, Riau, NTB dan Kalimantan Selatan. Sementara Papua, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Maluku Utara termasuk provinsi yang paling banyak belum melakukan aktivasi rekening.
Menurut Kahar, kemungkinan yang belum melakukan aktivasi rekening di wilayah timur Indonesia ini karena ada kendala geografis. Dimana juga banyak satuan pendidikan yang berada di provinsi itu banyak yang berada di pelosok.
Dilansir dari laman bsudikti.kemdikbud.go.id, BSU Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Selain itu syarat penerima BSU yakni yang memiliki penghasilan dibawah Rp5 juta/bulan, tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Alur Pencairan dan dokumen yang harus disiapkan:
1. Kemendikbud
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
2. Penerima
-Kartu Tanda Penduduk(KTP)
-Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) jika ada
-Bukti Penerima yang dapat diunduh dari website ini
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) yang dapat diunduh dari website ini diberi materai dan ditandatangani.
3. Bank Penyalur
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
(mpw)