Ini Jadwal dan Cara Daftar PPDB SMA-SMK Negeri di Jateng

Selasa, 22 Juni 2021 - 21:20 WIB
loading...
Ini Jadwal dan Cara Daftar PPDB SMA-SMK Negeri di Jateng
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah telah dimulai sejak 21 Juni 2021 dan akan ditutup pada 24 Juni 2021. PPDB dilakukan daring secara real time.

Dilansir dari laman ppdb.jatengprov.go.id, Selasa (22/6), jalur PPDB SMA di Jateng terbagi atas jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.



Sedangkan untuk PPDB SMK menggunakan sistem seleksi calon peserta didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putri tenaga kesehatan dan seleksi calon peserta didik domisili terdekat serta seleksi prestasi.

Jadwal PPDB SMA dan SMK Negeri
1. Pendaftaran
- Dibuka: 21 Juni 2021. Mulai pukul 07.00 WIB sampai 23.59 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran)
- Ditutup: 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB
2. Evaluasi, Pemeringkatan dan Penyaluran: 25-26 Juni 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021 selambatnya pukul 23.55 WIB
4. Daftar Ulang: 28 Juni-2 Juli 2021
5. Awal Tahun Ajaran Baru: 12 Juli 2021

Tata Cara Pendaftaran:
1. Calon peserta didik yang telah melakukan input data awal pada sekolah asal yang berada dari wilayah Provinsi Jateng, jenjang pendidikan SMP/Sederajat dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021.

1.1 Pengajuan Akun
a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
b. CPS memasukkan kata kunci yang meliputi: NISN, NIK dan Tanggal Lahir
c. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas
d. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun
e. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token



1.2 Aktivasi Akun
a. CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman "Aktivasi"
b. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh dari proses sebagaimana tersebut dalam angka 1.1 dan dalam pengajuan akun CPD melengkapi alamat email
c. Langkah terakhir, CPD membuat password. Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB

2. Calon peserta didik yang belum melakukan input, yaitu CPD yang merupakan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021, lulusan luar provinsi Jawa Tengah, lulusan pendidikan Non Formal (Paket B) dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021 yang belum input data sebagaimana dalam angka 1, melakukan input data pada satuan pendidikan SMA/SMK negeri di wilayah Kabupaten/Kota dengan ketentuan:

2.1 Pengajuan Akun
a. CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
b. CPD yang belum melakukan input data diminta melengkapi data pada formulir "info peserta" secara mandiri dan mengunggah dokumen pendukung, meliputi:
- Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum TA pelajaran 2020/2021)
- Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mapel yang ditentukan)
- Piagam/sertifikat kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki)
- Bukti kepemilikan kartu PIP/KIP (bagi yang memiliki)
- Surat Keterangan Domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki)
- Surat Keterangan Pindah tugas orangtua/wali(bagi yang memiliki)
- Surat pernyataan sehat bagi calon peserta didik SMK
- Pakta integritas
c. Setelah mengisi lengkap, CPD akan mendapat bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token
d. CPD menunggu pengakuan akun diverifikasi oleh operator pada satuan pendidikan SMA/SMK negeri

2.2 Aktivasi Akun
a. CPD mengakses situs publik PPDB di https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman Aktivasi
c. CPD memasukkan nomor peserta dan token yang didapatkan dari proses sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional)
c. CPD diminta untuk membuat password. Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB

3. Cara Pendaftaran
1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
2. Menginput nomor peserta dan kata kunci pada laman login
3. CPD yang sudah memenuhi syarat akan mengakses laman pilihan sekolah
4. CPD yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan mencetak bukti pendaftaran yang didalamnya terdapat nomor pendaftaran
5. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2894 seconds (0.1#10.140)