Mulai dari Kondisi Kelas hingga Perilaku Wajib, Seperti Ini Prosedur PTM Terbatas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah menjelaskan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas itu tidak sama dengan pembelajaran pada situasi yang normal. Ada sejumlah prinsip pembelajaran dan juga prosedur pembelajaran yang diterapkan jika ada sekolah di zona aman memutuskan adanya PTM Terbatas agar pembelajaran berlangsung aman di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.
Kemendikbudristek juga menekankan jika pelaksanaan PTM Terbatas bersifat dinamis dan disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah.
Penerapan PTM Terbatas pun akan berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021. Lalu, bagaimana prosedur pada saat sekolah sudah bisa menerapkan PTM Terbatas?
Dikutip dari instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek di @ditpsd, Sabtu (26/6), dijelaskan mengenai apa saja prosedur-prosedur PTM yang harus dijalankan sekolah. Yakni:
1. Kondisi Kelas
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
- Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 18 peserta didik
2. Jadwal Pembelajaran
Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan
3. Perilaku Wajib dalam Melaksanakan PTM di Masa Pandemi:
a. Menggunakan masker dengan benar
b. Menerapkan etika batuk/bersin
c. Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
4. Kantin:
Kantin di masa transisi tidak diperbolehkan. Di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat
5. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan:
a.Sehat dan jika mengidap komorbid (kondisi dimana dua penyakit atau lebih hadir secara bersama-sama), harus dalam kondisi terkontrol.
b. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga sekolah.
6. Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler:
Di Masa transisi tidak diperbolehkan. Di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat
7. Pembelajaran di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan:
Diperbolehkan dengan protokol kesehatan
8. Kegiatan Selain Pembelajaran Di Satuan Pendidikan:
Di masa transisi tidak diperbolehkan. Di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat.
Kemendikbudristek juga menekankan jika pelaksanaan PTM Terbatas bersifat dinamis dan disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah.
Penerapan PTM Terbatas pun akan berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021. Lalu, bagaimana prosedur pada saat sekolah sudah bisa menerapkan PTM Terbatas?
Dikutip dari instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek di @ditpsd, Sabtu (26/6), dijelaskan mengenai apa saja prosedur-prosedur PTM yang harus dijalankan sekolah. Yakni:
1. Kondisi Kelas
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
- Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 18 peserta didik
2. Jadwal Pembelajaran
Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan
3. Perilaku Wajib dalam Melaksanakan PTM di Masa Pandemi:
a. Menggunakan masker dengan benar
b. Menerapkan etika batuk/bersin
c. Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
4. Kantin:
Kantin di masa transisi tidak diperbolehkan. Di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat
5. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan:
a.Sehat dan jika mengidap komorbid (kondisi dimana dua penyakit atau lebih hadir secara bersama-sama), harus dalam kondisi terkontrol.
b. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga sekolah.
6. Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler:
Di Masa transisi tidak diperbolehkan. Di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat
7. Pembelajaran di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan:
Diperbolehkan dengan protokol kesehatan
8. Kegiatan Selain Pembelajaran Di Satuan Pendidikan:
Di masa transisi tidak diperbolehkan. Di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat.
(mpw)