Mulai dari Kondisi Kelas hingga Perilaku Wajib, Seperti Ini Prosedur PTM Terbatas

Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:47 WIB
loading...
Mulai dari Kondisi Kelas...
Sejumlah siswa sekolah dasar mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka perdananya di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah menjelaskan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas itu tidak sama dengan pembelajaran pada situasi yang normal. Ada sejumlah prinsip pembelajaran dan juga prosedur pembelajaran yang diterapkan jika ada sekolah di zona aman memutuskan adanya PTM Terbatas agar pembelajaran berlangsung aman di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.

Kemendikbudristek juga menekankan jika pelaksanaan PTM Terbatas bersifat dinamis dan disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah.

Baca juga: Begini Prinsip Pembelajaran di Masa Pandemi yang Harus Diketahui Orang Tua

Penerapan PTM Terbatas pun akan berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021. Lalu, bagaimana prosedur pada saat sekolah sudah bisa menerapkan PTM Terbatas?

Dikutip dari instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek di @ditpsd, Sabtu (26/6), dijelaskan mengenai apa saja prosedur-prosedur PTM yang harus dijalankan sekolah. Yakni:

1. Kondisi Kelas
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
- Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 18 peserta didik

2. Jadwal Pembelajaran
Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan

Baca juga: Ini Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah Saat PTM Terbatas

3. Perilaku Wajib dalam Melaksanakan PTM di Masa Pandemi:
a. Menggunakan masker dengan benar
b. Menerapkan etika batuk/bersin
c. Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik

4. Kantin:
Kantin di masa transisi tidak diperbolehkan. Di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat

5. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan:
a.Sehat dan jika mengidap komorbid (kondisi dimana dua penyakit atau lebih hadir secara bersama-sama), harus dalam kondisi terkontrol.
b. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga sekolah.

6. Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler:
Di Masa transisi tidak diperbolehkan. Di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat

7. Pembelajaran di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan:
Diperbolehkan dengan protokol kesehatan

8. Kegiatan Selain Pembelajaran Di Satuan Pendidikan:
Di masa transisi tidak diperbolehkan. Di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2025, Sudah Dibuka!
Selamatkan Generasi...
Selamatkan Generasi Muda, Edutainment Anti-Narkoba Hadir di Tengah Pelajar
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan...
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan Karakter dan Keterampilan Hidup lewat 5C
7 Cara Mudah Lapor Diri...
7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload
PPG bagi Guru Tertentu...
PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Kriteria Pesertanya
Momen Haru Guru Bimbel...
Momen Haru Guru Bimbel di Depok Raih Hadiah Utama Mobil dari Produsen Keju Ternama
Viral! Guru Ini Gagal...
Viral! Guru Ini Gagal Hadiri Pernikahannya Sendiri karena Cuti Ditolak Kepala Sekolah
PP ISNU Sebut Beasiswa...
PP ISNU Sebut Beasiswa Filantropis Cetak Generasi Unggul dan Inovatif
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Rekomendasi
Bea Cukai Buka Suara...
Bea Cukai Buka Suara usai Manajer Arema FC Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal
Di Persidangan, Penyelidik...
Di Persidangan, Penyelidik KPK: Hasto Aktor Intelektual Suap PAW Harun Masiku
Pemerintah Tambah Impor...
Pemerintah Tambah Impor Sapi 180 Ribu Ekor Tahun Ini, Daging Beku Dikurangi
3 Alasan Pakistan Berteman...
3 Alasan Pakistan Berteman Baik dengan China, Apa Saja?
Pro Futsal League 2025...
Pro Futsal League 2025 Live di MNCTV: Blacksteel FC Papua dan Bintang Timur Surabaya Tampil
GTV Amazing Kids Siap...
GTV Amazing Kids Siap Bawa Kamu Berpetualang Bersama Thomas Di Pulau Sodor!
Berita Terkini
Tim e-Sport MNC University...
Tim e-Sport MNC University Raih Juara 2 Lomba Mobile Legends Dies Natalis STIKES RS Husada Jakarta
SPMB Jawa Barat 2025...
SPMB Jawa Barat 2025 Dimulai 10 Juni, Ini Jadwal dan Kuota Jalurnya
Cara Daftar PPDB Madrasah...
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI 2025, Pahami Langkahnya
UPI Resmi Buka Pendaftaran...
UPI Resmi Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran, Golongan, dan Tunjangannya
Jawab Kebutuhan Dunia...
Jawab Kebutuhan Dunia Kerja, Matana University Buka Program Magister Manajemen
Infografis
16 Bank Bangkrut hingga...
16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Ini Daftarnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved