Mulai dari Kondisi Kelas hingga Perilaku Wajib, Seperti Ini Prosedur PTM Terbatas

Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:47 WIB
loading...
Mulai dari Kondisi Kelas...
Sejumlah siswa sekolah dasar mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka perdananya di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah menjelaskan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas itu tidak sama dengan pembelajaran pada situasi yang normal. Ada sejumlah prinsip pembelajaran dan juga prosedur pembelajaran yang diterapkan jika ada sekolah di zona aman memutuskan adanya PTM Terbatas agar pembelajaran berlangsung aman di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.

Kemendikbudristek juga menekankan jika pelaksanaan PTM Terbatas bersifat dinamis dan disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah.



Penerapan PTM Terbatas pun akan berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021. Lalu, bagaimana prosedur pada saat sekolah sudah bisa menerapkan PTM Terbatas?

Dikutip dari instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek di @ditpsd, Sabtu (26/6), dijelaskan mengenai apa saja prosedur-prosedur PTM yang harus dijalankan sekolah. Yakni:

1. Kondisi Kelas
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
- Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 18 peserta didik

2. Jadwal Pembelajaran
Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan



3. Perilaku Wajib dalam Melaksanakan PTM di Masa Pandemi:
a. Menggunakan masker dengan benar
b. Menerapkan etika batuk/bersin
c. Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik

4. Kantin:
Kantin di masa transisi tidak diperbolehkan. Di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat

5. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan:
a.Sehat dan jika mengidap komorbid (kondisi dimana dua penyakit atau lebih hadir secara bersama-sama), harus dalam kondisi terkontrol.
b. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga sekolah.

6. Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler:
Di Masa transisi tidak diperbolehkan. Di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat

7. Pembelajaran di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan:
Diperbolehkan dengan protokol kesehatan

8. Kegiatan Selain Pembelajaran Di Satuan Pendidikan:
Di masa transisi tidak diperbolehkan. Di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Guru SD di OKI Ikuti...
Guru SD di OKI Ikuti Pelatihan Penggunaan Pendamping Buku Ajar Gajah Sumatra
PLTS, AI, hingga IoT,...
PLTS, AI, hingga IoT, Kemendikdasmen Pamer Inovasi Hebat Guru SMK dan Instruktur LKP
Mendikdasmen Dorong...
Mendikdasmen Dorong Peningkatan Kompetensi Guru SMK dan Instruktur LKP
5 Contoh Ucapan Galungan...
5 Contoh Ucapan Galungan dan Kuningan 2025 untuk Teman Sekolah
Mendikdasmen Wajibkan...
Mendikdasmen Wajibkan Guru Belajar Satu Hari dalam Seminggu, Ini Aturannya
10 Ucapan Hari Kartini...
10 Ucapan Hari Kartini untuk Acara Sekolah, Penuh Makna
10 Ucapan Wafat Yesus...
10 Ucapan Wafat Yesus Kristus untuk Teman Sekolah, Singkat Penuh Makna
5 Ucapan Wafat Yesus...
5 Ucapan Wafat Yesus Kristus 2025 untuk Guru di Sekolah dengan Sentuhan Spiritual dan Doa
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
Rekomendasi
Danjen Kopassus Minta...
Danjen Kopassus Minta Maaf Anggotanya Foto Bareng Hercules
iPhone 16 Baru Diluncurkan,...
iPhone 16 Baru Diluncurkan, Pahami Istilah iPhone Inter
Netizen Heboh, Maroon...
Netizen Heboh, Maroon 5 dan Lisa BLACKPINK Kolaborasi Perdana di Lagu Priceless
Cara Mengganti Bahasa...
Cara Mengganti Bahasa di HP Samsung, Wajib Tahu!
Survei, Kinerja 6 Bulan...
Survei, Kinerja 6 Bulan Prabowo-Gibran Masih Cukup Tinggi
MIUBaby Ukuran Jumbo...
MIUBaby Ukuran Jumbo Resmi Dirilis, Jawaban untuk Kebutuhan si Kecil
Berita Terkini
Rayakan Hari Kartini,...
Rayakan Hari Kartini, BINUS Shecodes Society dan IAIS Soroti Peran Perempuan di Era AI
2 jam yang lalu
Pedoman Upacara Bendera...
Pedoman Upacara Bendera Hardiknas 2025 Sesuai Aturan Kemendikdasmen
2 jam yang lalu
Pejuang UTBK! Kampus...
Pejuang UTBK! Kampus Maranatha Beri Beasiswa Khusus, Segini Skor Minimumnya
2 jam yang lalu
4 Kata Ini Ternyata...
4 Kata Ini Ternyata Sudah Masuk KBBI, Ada Akamsi dan Doksing
7 jam yang lalu
7 Universitas Swasta...
7 Universitas Swasta Indonesia Terbaik yang Tembus Peringkat Dunia QS WUR 2025
7 jam yang lalu
Siti Fadila, Wisudawan...
Siti Fadila, Wisudawan Termuda UGM yang Raih Gelar Magister di Usia 22 Tahun
8 jam yang lalu
Infografis
16 Bank Bangkrut hingga...
16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Ini Daftarnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved