Covid-19 Mengganas, DPR Minta Pemerintah Tak Wajibkan Sekolah Tatap Muka

Rabu, 30 Juni 2021 - 12:38 WIB
loading...
Covid-19 Mengganas, DPR Minta Pemerintah Tak Wajibkan Sekolah Tatap Muka
Seorang siswa sekolah dasar mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka yang digelar sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mewajibkan satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada tahun ajaran 2021/2020. Hal ini sesuai dengan SKB 4 menteri yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Syaratnya, guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tersebut sudah divaksin, dan PTM mendapat persetujuan dari orangtua.

Dengan adanya lonjakan kasus Covid-19, ada kemungkinan PTM di beberapa daerah harus ditunda sementara. Namun, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyebut bahwa hal tersebut bukan berarti menganulir SKB yang telah diterbitkan.



Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah pusat agar menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi.

“Pada awalnya memang saya setuju dengan akan dibukanya sekolah tatap muka terbatas di Juli 2021, dengan mempertimbangkan berbagai urgensi yang ada. Namun, mengingat perkembangan kasus Covid-19, apalagi terdapat delta variant yang menular lebih cepat, sepertinya hal tersebut kita harus pertimbangkan ulang,” kata Hetifah kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kesra ini menuturkan, kebijakan pembukaan sekolah tidak bisa diwajibkan di seluruh daerah secara serentak, mengingat kondisi yang berbeda-beda.



“Menurut saya, kuncinya adalah kita tidak bisa membuat kebijakan yang one size fits all di negara yang luas ini. Tidak bisa dipaksakan semua wajib buka serentak, atau semua dilarang,” paparnya.

Ia pun meminta Kemendikbudristek beserta Kemenkes, Kemendagri, dan Kemenag membuat kategorisasi dalam penentuan pembukaan sekolah. Sehingga, nanti ditentukan, mana daerah yang wajib buka, mana yang opsional, mana yang tidak boleh. Kategorisasi ini tidak hanya berdasarkan zona penyebaran Covid-19, tapi juga ditambahkan bobot pertimbangan lainnya seperti letak geografis, progress vaksinasi guru dan tenaga kependidikan (GTK), kapasitas fasilitas kesehatan, ketersediaan sarpras, dan lain-lain yang dapat terukur.

Legislator Dapil Kalimantan Timur (Kaltim) ini juga mengaku khawatir dengan temuan-temuan di lapangan terkait ketaatan terhadap protokol kesehatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1978 seconds (0.1#10.140)