Lulus Jalur Mandiri, Prestasi dan Internasional di Unpad? Ini Cara Registrasinya

Rabu, 07 Juli 2021 - 00:08 WIB
loading...
Lulus Jalur Mandiri, Prestasi dan Internasional di Unpad? Ini Cara Registrasinya
Universitas Padjadjaran (Unpad). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran Prof. Arief S. Kartasasmita, PhD, mengingatkan peserta yang lolos SMUP Sarjana Jalur Mandiri , Jalur Prestasi, dan Jalur Internasional untuk melaksanakan registrasi dan unggah dokumen. “Seluruh proses registrasi dilakukan secara daring,” ujar Prof. Arief dilansir dari laman resmi Unpad di unpad.ac.id, Selasa (6/7).

Usai dinyatakan lulus pada laman http://pengumuman.unpad.ac.id/home, peserta wajib melengkapi biodata dan unggah dokumen yang tersedia pada laman https://students.unpad.ac.id/peserta/ . Proses melengkapi biodata dan unggah dokumen bisa dilakukan mulai tanggal 5 – 13 Juli 2021.



Unpad akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diunggah calon mahasiswa, termasuk didalamnya pendaftar KIP-Kuliah. Proses verifikasi dilakukan mulai 6 hingga 17 Juli 2021.

Calon mahasiswa baru dapat mengetahui jumlah tagihan biaya pendidikan di laman https://students.unpad.ac.id/peserta/. Pembayaran dilakukan di salah satu bank yang ditunjuk Unpad, baik melalui ATM, teller, internet banking, atau mobile banking mulai 6 hingga 17 Juli 2021.

Setelah pembayaran diterima, Unpad akan menerbitkan Surat Tanda Resmi Menjadi Mahasiswa beserta Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) digital ke setiap mahasiswa baru paling lambat 30 Juli 2021.



Dokumen yang Diunggah

Adapun dokumen yang harus diunggah secara daring oleh calon mahasiswa adalah sebagai berikut:

A. Dokumen yang diunggah mulai 5 – 13 Juli 2021:

1. Ijazah Asli atau Surat Keterangan Lulus SMA/MA/SMK/setara;

2. Kartu Keluarga (scan asli);

3. Kartu Indonesia Pintar (KIP-Kuliah) yang asli, bagi calon mahasiswa yang memiliki dan telah mendaftar;

4. Surat Keterangan Bebas Buta Warna bagi calon mahasiswa:

Fakultas Kedokteran,

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam,

Fakultas Pertanian,

Fakultas Kedokteran Gigi,

Fakultas Psikologi,

Fakultas Peternakan,

Fakultas Keperawatan,

Fakultas Teknologi Industri Pertanian,

Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan,

Fakultas Farmasi, dan

Fakultas Teknik Geologi;

5. Bukti penghasilan kedua orang tua/wali yang memiliki penghasilan tetap atau surat leterangan penghasilan bagi orang tua/wali yang tidak memiliki penghasilan tetap dan disahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat bagi Calon Mahasiswa KIP-K;

6. Rekening listrik terbaru dan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terbaru bagi Calon Mahasiswa KIP-K;

7. File pasfoto berformat .jpg maksimum berukuran 1MB, dengan latar belakang warna putih dan menggunakan kemeja dengan blazer berwarna gelap.

B. Dokumen yang diunggah sebagai syarat penerbitan NPM dan KTM paling lambat 26 Juli 2021:

1. KTP/Kartu Siswa (scan asli);

2. Akte Kelahiran (scan asli);

3. Koordinat tempat tinggal;

4. Dokumen bagi Peserta KIP-K, yaitu Berkas Unduh Pendaftaran KIP-K, Surat Permohonan KIP-K, Surat Pernyataan Peserta KIP-K, Surat Permohonan Asrama, Formulir Verifikasi KIP-K;

5. Kartu BPJS atau asuransi kesehatan yang dimiliki;

6. Pengisian pernyataan disclaimer terkait hasil pengisian Biodata Mahasiswa Baru dan orang tua/wali mahasiswa baru;

7. Bagi peserta yang bukan penerima KIP-Kuliah harus mengunggah formulir kesanggupan untuk membayar biaya pendidikan yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000 (format dapat diunduh);

8. Surat Pernyataan bersedia menaati peraturan yang berlaku di Universitas Padjadjaran yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000 (format dapat diunduh).

Ketentuan Tambahan

1. Dokumen persyaratan registrasi yang diunggah harus berupa format digital (jpg atau pdF) dengan ukuran file maksimal adalah 1 MB;

2. Unpad akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa dan akan menghubungi ke nomor ponsel atau alamat email bersangkutan jika ditemukan adanya dokumen yang tidak valid;

3. Calon mahasiswa non KIP-K harus membayar uang kuliah di salah satu bank yang ditunjuk oleh Universitas Padjadjaran. Bank-bank tersebut adalah:

4. Biaya Pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun juga;

5. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) diberikan kepada calon mahasiswa setelah semua ketentuan terpenuhi, dan bagi calon mahasiswa yang tidak melaksanakan salah satu persyaratan dan ketentuan di atas sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan akan dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Unpad.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)