Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS, Simak Syarat dan Tata Caranya

Selasa, 06 Juli 2021 - 15:36 WIB
loading...
Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS, Simak Syarat dan Tata Caranya
Kemendikbudristek turut serta dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) turut serta dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Pendaftaran dibuka sejak 5 Juli sampai dengan 21 Juli 2021 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id .

Dilansir dari laman cpns.kemdikbud.go.id, Selasa (6/7), jumlah alokasi kebutuhan jabatan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 991/2021 maka kebutuhan calon ASN di Kemendikburistek sejumlah 10.447 orang.



Unit yang mendapatkan alokasi kebutuhan CPNS adalah:
a. 9 unit utama
b. 89 unit pelaksana teknis
c. 113 perguruan tinggi negeri
d. 16 lembaga layanan pendidikan tinggi

Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 tahap:
a. seleksi administrasi
b. seleksi kompetensi dasar
c. seleksi kompetensi bidang

Kriteria Pelamar:
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai

berikut:
a. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude adalah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan S-1 dengan kriteria:

1) lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkrip nilai;



2) lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1695 seconds (0.1#10.140)