Ini Rekomendasi FSGI untuk Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Jum'at, 09 Juli 2021 - 22:48 WIB
loading...
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) menggelar uji coba pembelajaran tatap muka di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun dapat dioptimalkan dalam waktu enam bulan ke depan. Hal ini agar sekolah tatap muka dapat digelar serentak pada awal tahun 2022.
FSGI bahkan merekomendasikan, setidaknya 70 persen dari jumlah peserta didik di satuan pendidikan sudah divaksin sebagai syarat membuka sekolah. "Dengan demikian kekebalan kelompok di satuan pendidikan tersebut dapat terbentuk," kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo, dalam keterangan pers, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Begini Cara Aktivasi Rekening BSU Kemendikbudristek, Cek Infonya di Sini
FSGI juga mendorong percepatan penuntasan vaksin untuk guru, agar para guru juga dapat memiliki kekebalan dari virus covid-19 dan turut membentuk kekebalan kelompok di satuan pendidikan. "Sehingga warga sekolah yang tidak bisa di vaksin dapat ikut terlindungi," terangnya.
Untuk itu, pemerintah pusat diharapkan membuat ketentuan terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di satuan pendidikan. Baik sekolah, madrasah maupun pondok pesantren di semua jenjang pendidikan agar izin PTM baru diberikan jika 70 persen warga sekolah sudah divaksin.
FSGI bahkan merekomendasikan, setidaknya 70 persen dari jumlah peserta didik di satuan pendidikan sudah divaksin sebagai syarat membuka sekolah. "Dengan demikian kekebalan kelompok di satuan pendidikan tersebut dapat terbentuk," kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo, dalam keterangan pers, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Begini Cara Aktivasi Rekening BSU Kemendikbudristek, Cek Infonya di Sini
FSGI juga mendorong percepatan penuntasan vaksin untuk guru, agar para guru juga dapat memiliki kekebalan dari virus covid-19 dan turut membentuk kekebalan kelompok di satuan pendidikan. "Sehingga warga sekolah yang tidak bisa di vaksin dapat ikut terlindungi," terangnya.
Untuk itu, pemerintah pusat diharapkan membuat ketentuan terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di satuan pendidikan. Baik sekolah, madrasah maupun pondok pesantren di semua jenjang pendidikan agar izin PTM baru diberikan jika 70 persen warga sekolah sudah divaksin.
Lihat Juga :