Begini Cara Aktivasi Rekening BSU Kemendikbudristek, Cek Infonya di Sini
Jum'at, 09 Juli 2021 - 13:22 WIB
loading...
Kemendikbudristek telah memperpanjang masa aktivasi rekening BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Bukan PNS hingga 31 Juli. Foto/Dok/Kemendikbud
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Bukan PNS hingga 31 Juli. Sebelumnya masa aktivasi rekening ini ditenggat hingga 30 Juni 2021.
Menurut Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021.
Baca juga: Aktivasi Rekening Bantuan Subsidi Upah Pendidik Non PNS Diperpanjang
“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” katanya melalui siaran pers, Jumat (9/7).
Untuk mencairkan bantuan, pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU dapat menyiapkan dokumen sesuai informasi yang diberikan, yaitu KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK atau PDDikti.
Selain itu, juga menyiapkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya dapat diunduh di laman Info GTK atau PDDikti, kemudian diberi materai, dan ditandatangani.
Baca juga: Ini 5 Keutamaan Pengenalan Profesi pada Anak
Menurut Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021.
Baca juga: Aktivasi Rekening Bantuan Subsidi Upah Pendidik Non PNS Diperpanjang
“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” katanya melalui siaran pers, Jumat (9/7).
Untuk mencairkan bantuan, pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU dapat menyiapkan dokumen sesuai informasi yang diberikan, yaitu KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK atau PDDikti.
Selain itu, juga menyiapkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya dapat diunduh di laman Info GTK atau PDDikti, kemudian diberi materai, dan ditandatangani.
Baca juga: Ini 5 Keutamaan Pengenalan Profesi pada Anak
Lihat Juga :