Dirjen Dikti: Perubahan Statuta UI Telah Diinisiasi Sejak 2019
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polemik rangkap jabatan Rektor UI (Universitas Indonesia) Prof Ari Kuncoro yang juga sebagai komisaris BUMN memantik perhatian banyak pihak. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi ( Dirjen Dikti ) Kemendikbudristek Nizam pun memberikan tanggapan mengenai hal ini.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ada otonomi yang diberikan kepada UI sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH). "UI memiliki otonomi penuh untuk mengelola perguruan tinggi dalam bidang akademik dan nonakademik, termasuk dalam mengajukan perubahan statuta," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).
Nizam mengatakan, perubahan statuta UI diinisiasi oleh UI sejak 2019. Pembahasan dengan Kemendikbudristek dilakukan sejak awal 2020 hingga 10 Mei 2021.
Baca juga: Jokowi Revisi PP tentang Statuta UI, Ketua MWA: Kami Akan Pelajari
"Dengan melibatkan berbagai organ di dalam Universitas Indonesia, di antaranya Majelis Wali Amanat, Rektorat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar," katanya.
Statuta pada dasarnya adalah aturan tata kelola yang diinginkan dan dirancang oleh perguruan tinggi. Menurutnya, tata kelola tersebut merupakan pilihan yang direpresentasikan oleh seluruh komponen perguruan tinggi.
Oleh karena itu, dia menerangkan, bila ada pihak-pihak yang memiliki masukan lebih lanjut terkait statuta UI dapat mengajukan revisi/perubahan statuta kepada organ-organ dalam Universitas Indonesia.
Baca juga: Jokowi Ubah Statuta UI, Netizen: Rektor Kena Covid-19 Virusnya yang Isoman
"Sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang otonom. Kemendikbudristek akan mendiskusikan penyesuaian statuta bersama Universitas Indonesia berdasarkan masukan dari berbagai pihak sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ada otonomi yang diberikan kepada UI sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH). "UI memiliki otonomi penuh untuk mengelola perguruan tinggi dalam bidang akademik dan nonakademik, termasuk dalam mengajukan perubahan statuta," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).
Nizam mengatakan, perubahan statuta UI diinisiasi oleh UI sejak 2019. Pembahasan dengan Kemendikbudristek dilakukan sejak awal 2020 hingga 10 Mei 2021.
Baca juga: Jokowi Revisi PP tentang Statuta UI, Ketua MWA: Kami Akan Pelajari
"Dengan melibatkan berbagai organ di dalam Universitas Indonesia, di antaranya Majelis Wali Amanat, Rektorat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar," katanya.
Statuta pada dasarnya adalah aturan tata kelola yang diinginkan dan dirancang oleh perguruan tinggi. Menurutnya, tata kelola tersebut merupakan pilihan yang direpresentasikan oleh seluruh komponen perguruan tinggi.
Oleh karena itu, dia menerangkan, bila ada pihak-pihak yang memiliki masukan lebih lanjut terkait statuta UI dapat mengajukan revisi/perubahan statuta kepada organ-organ dalam Universitas Indonesia.
Baca juga: Jokowi Ubah Statuta UI, Netizen: Rektor Kena Covid-19 Virusnya yang Isoman
"Sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang otonom. Kemendikbudristek akan mendiskusikan penyesuaian statuta bersama Universitas Indonesia berdasarkan masukan dari berbagai pihak sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
(abd)