PP Nomor 75/2021 Berpotensi Cacat Materiil, Guru Besar FISIP UI Beri Contoh Pasal Ini

Selasa, 27 Juli 2021 - 16:31 WIB
loading...
PP Nomor 75/2021 Berpotensi...
Universitas Indonesia (UI). Foto/Istimewa
A A A
DEPOK - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Sudarsono menyayangkan ketidaktelitian dalam penyusunan Statuta UI . Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 75/2021 berpotensi cacat materiil.

Dia mencontohkan pada Pasal 41 ayat (5) tertulis bahwa 'Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki'.

"Apabila pasal ini dimaksudkan sebagai pelimpahan kewenangan dari Menteri kepada Rektor dalam mengangkat pejabat fungsional UI, tentu ini sangat bagus dan diapresiasi. Karena hal ini mungkin yang pertama kalinya Rektor PTN BH mendapat pelimpahan kewenangan seperti ini," katanya, Selasa (27/7/2021).

Namun sayangnya, kata dia, rumusan pasal tersebut sangat bermasalah, khususnya terkait dengan frasa 'mengangkat dan/ataumemutuskan'. Menurutnya, hal itu mengandung kelemahan mendasar jika dilihat dari sudut pandang hukum administrasi. "Bila Pasal 41 ayat (5) itu dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Rektor terkait promosi pejabat fungsional UI, maka paket pengaturannya adalah juga harus termasuk demosi, bahkan mestinya juga mutasi dan pemberhentian," ungkapnya.

Lebih lanjut anggota Dewan Guru Besar (DGB) UI itu mengatakan, frasa 'mengangkat' dalam pasal tersebut hanya terkait dengan promosi. Dia mempertanyakan pasal yang mengatur tentang demosi. "Apakah kata 'memutuskan' itu yang dimaksud sebagai kewenangan demosi? Atau mungkin 'memutuskan' itu dimaksudkan sebagai pemberhentian? Jelas, rumusan ini sangat membingungkan," katanya.

Sudarsono menuturkan, tindakan Rektor sebagai pejabat administrasi, saat melakukan promosi pejabat fungsional UI dengan cara 'mengangkat', pastilah dibarengi dengan tindakan 'memutuskan', dengan produk hukum berupa 'surat keputusan', yang memiliki kapasitas beschikking, bukan regelling.

Jika frasa 'mengangkat dan memutuskan', masih dapat dimengerti tindakan hukumnya, yaitu saat Rektor akan melakukan promosi, misalnya seorang dosen dari jabatan Lektor Kepala menjadi Guru Besar. Sebaliknya, frasa 'mengangak atau memutuskan' itu rumusan yang sangat bermasalah. Menurutnya, Rektor juga akan bingung membayangkan seperti apa bentuk tindakan hukum 'mengangkat atau memutuskan'.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Panelis Debat Ketiga...
Jadi Panelis Debat Ketiga Pilpres 2024, Ini Profil Guru Besar UI Evi Fitriani
Diguyur Hujan Deras,...
Diguyur Hujan Deras, Mahasiswa UI Tetap Bertahan Gelar Unjuk Rasa di Kampus
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Tolak Statuta
Statuta dan Governansi...
Statuta dan Governansi Universitas
Rekomendasi
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Berita Terkini
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Super Antusias, Audisi...
Super Antusias, Audisi Liga Bintang Juara Tangerang Diikuti Lebih 500 Siswa! Giliran Audisi Depok 23 & 24 Juni Ini
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved