Kemendikbudristek Buka Lowongan Atase Pendidikan dan Kebudayaan di 4 Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) membuka lowongan sebagai atase pendidikan dan kebudayaan (Atdikbud) di empat negara. Yakni Kantor Perwakilan RI di Singapura, Dili, Den Haag dan New Delhi.
Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, Kamis (29/7), lowongan ini dibuka karena berakhirnya masa tugas 4 Atdikbud di tahun 2022. Kemendikbudristek membuka kesempatan bagi PNS di lingkungan Kemendikbudristek yang berminat mendukung kerjasama luar negeri dibidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
Berikut ini adalah persyaratan yang ditentukan untuk mengisi seleksi pengisian jabatan calon Atdikbud pada kantor perwakilan RI di Singapura, Dili, Den Haag dan New Delhi.
Persyaratan:
1. Persyaratan umum
a) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
b) pendidikan minimal magister dari program studi yang terakreditasi BAN-PT;
c) pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a;
d) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan atau psikolog/psikiater;
e) sedang/pernah berkedudukan sebagai pejabat minimal administrator atau pejabat fungsional minimal jenjang madya paling singkat 1 tahun;
Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, Kamis (29/7), lowongan ini dibuka karena berakhirnya masa tugas 4 Atdikbud di tahun 2022. Kemendikbudristek membuka kesempatan bagi PNS di lingkungan Kemendikbudristek yang berminat mendukung kerjasama luar negeri dibidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
Berikut ini adalah persyaratan yang ditentukan untuk mengisi seleksi pengisian jabatan calon Atdikbud pada kantor perwakilan RI di Singapura, Dili, Den Haag dan New Delhi.
Persyaratan:
1. Persyaratan umum
a) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
b) pendidikan minimal magister dari program studi yang terakreditasi BAN-PT;
c) pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a;
d) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan atau psikolog/psikiater;
e) sedang/pernah berkedudukan sebagai pejabat minimal administrator atau pejabat fungsional minimal jenjang madya paling singkat 1 tahun;