DPR Minta Riset Perguruan Tinggi Jadi Bagian dari Kebijakan Hadapi COVID-19
Selasa, 21 April 2020 - 10:56 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta realokasi APBN 2020 untuk penanganan pandemi COVID-19 juga dialokasikan untuk riset perguruan tinggi. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta realokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020 untuk penanganan pandemi COVID-19 juga dialokasikan untuk riset perguruan tinggi. Dia mengatakan, negara yang kuat di dunia saat ini adalah yang mampu memberi solusi hadapi infeksi COVID-19.
“Anggaran besar penanganan pandemi sebesar Rp405,1 triliun harusnya juga untuk riset,” ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).
Dia melanjutkan, penanganan pandemi yang dikonfirmasi masuk ke Indonesia sejak awal Maret itu direspons pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19. “Ini kan bentuk kebijakan responsif yang mestinya fokus kepada pandeminya,” ucapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan kebijakan penggelontoran dana sebesar Rp405,1 triliun itu seharusnya juga memperhatikan tren kebijakan ekonomi dunia. “Perhatikan apa yang tengah dilakukan negara-negara besar seperti China dan Amerika, mereka sedang memulai perlombaan obat dan vaksin, dasarnya tentu dari riset,” jelas Fikri.
Maka itu, Politikus asal Tegal, Jawa Tengah ini mendesak perhatian lebih untuk riset bagi pendidikan tinggi, terutama terkait pencegahan infeksi dan penanganan COVID-19. “Jangan-jangan sudah ada peneliti kita di perguruan tinggi yang sudah menemukan obat dan vaksin, namun tidak terekspos karena minim dukungan anggaran dan perhatian,” tuturnya.
“Anggaran besar penanganan pandemi sebesar Rp405,1 triliun harusnya juga untuk riset,” ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).
Dia melanjutkan, penanganan pandemi yang dikonfirmasi masuk ke Indonesia sejak awal Maret itu direspons pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19. “Ini kan bentuk kebijakan responsif yang mestinya fokus kepada pandeminya,” ucapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan kebijakan penggelontoran dana sebesar Rp405,1 triliun itu seharusnya juga memperhatikan tren kebijakan ekonomi dunia. “Perhatikan apa yang tengah dilakukan negara-negara besar seperti China dan Amerika, mereka sedang memulai perlombaan obat dan vaksin, dasarnya tentu dari riset,” jelas Fikri.
Maka itu, Politikus asal Tegal, Jawa Tengah ini mendesak perhatian lebih untuk riset bagi pendidikan tinggi, terutama terkait pencegahan infeksi dan penanganan COVID-19. “Jangan-jangan sudah ada peneliti kita di perguruan tinggi yang sudah menemukan obat dan vaksin, namun tidak terekspos karena minim dukungan anggaran dan perhatian,” tuturnya.
Lihat Juga :