Ini Persyaratan untuk Mengikuti Sertifikasi Dosen
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 07:47 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, dalam sesi penjelasan materi sosialisasi program sertifikasi dosen secara daring ini dijabarkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dosen untuk menjadi peserta sertifikasi dosen di tahun ini.
Baca juga: Peringatan Hakteknas, Mendikbudristek: Kolaborasi akan Tingkatkan Mutu Inovasi
Berikut ini adalah daftar persyaratannya:
1. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk dosen tetap atau memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu.
2. Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli
3. Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non ASN
4. Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut. Terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan serdos
5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut
6. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek
7. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek
8. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana prpgram PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek.
Baca juga: Peringatan Hakteknas, Mendikbudristek: Kolaborasi akan Tingkatkan Mutu Inovasi
Berikut ini adalah daftar persyaratannya:
1. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk dosen tetap atau memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu.
2. Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli
3. Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non ASN
4. Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut. Terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan serdos
5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut
6. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek
7. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek
8. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana prpgram PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek.
(mpw)
Lihat Juga :