Inovasi Layanan, Kemendikbudristek: Ini 3 Tahapan Sertifikasi Dosen
Selasa, 17 Agustus 2021 - 12:51 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Serdos SMART memberikan kemudahan dan penyederhanaan dalam tahapan pelaksanaan dan penilaiannya, tahap penilaian persyaratan/empiris, penilaian persepsional, dan penilaian personal.
Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp541,7 Triliun untuk Pendidikan Tahun 2022
Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek M. Sofwan Effendi menyatakan, konsep serdos SMART ini adalah bentuk inovasi transformasi sesuai kebijakan Kampus Merdeka dan saat ini tengah menuju transformasi SDM perguruan tinggi.
Konsep baru ini dirancang berdasarkan Pedoman Operasional yang disusun dan ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Dikti No. 92/E/KPT Tahun 2021 per 1 Juli 2021.
Adapun tahapan pada serdos ini, yaitu:
1. Tahap pertama calon Dosen yang diSertifikasi (DYS) menyiapkan dokumen portofolio yang telah dipersyaratkan dan dinilai berdasarkan dari data empirical yang telah ditetapkan sebagai DYS.
Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp541,7 Triliun untuk Pendidikan Tahun 2022
Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek M. Sofwan Effendi menyatakan, konsep serdos SMART ini adalah bentuk inovasi transformasi sesuai kebijakan Kampus Merdeka dan saat ini tengah menuju transformasi SDM perguruan tinggi.
Konsep baru ini dirancang berdasarkan Pedoman Operasional yang disusun dan ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Dikti No. 92/E/KPT Tahun 2021 per 1 Juli 2021.
Adapun tahapan pada serdos ini, yaitu:
1. Tahap pertama calon Dosen yang diSertifikasi (DYS) menyiapkan dokumen portofolio yang telah dipersyaratkan dan dinilai berdasarkan dari data empirical yang telah ditetapkan sebagai DYS.
Lihat Juga :