Formasi Guru PNS 2022 Bakal Ditiadakan, P2G: Nasib Guru Honorer Makin Suram

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 16:26 WIB
loading...
Formasi Guru PNS 2022...
sejumlah guru honorer menggelar aksi demontrasi agar nasibnya diperhatikan dan segera diangkat jadi PNS. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beredarnya Surat Menpan RB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 kepada Pemda-pemda, yang pada intinya menjelaskan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja, membuat para guru dan calon guru kecewa berat. Poin surat ini adalah pemerintah kembali tidak akan membuka lowongan guru PNS pada 2022.

Surat Menpan RB tersebut sedang ditindaklanjuti oleh daerah-daerah untuk persiapan pengusulan formasi ASN tahun 2022 nanti. P2G mendapatkan bukti dokumen surat misalnya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, BKPSDM Kab. Rokan Hilir, dan Sekretariat Daerah Kab. Muara Enim, yang pada intinya mengumumkan dan memerintahkan kepada jajaran Pemda setempat bahwa pengadaan ASN pada 2022 hanya untuk PPPK tidak ada PNS.



Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sebagai salah satu organisasi guru tingkat nasional, mendapatkan banyak laporan keluhan sebagai respon dari para guru honorer termasuk mahasiswa keguruan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mengenai Surat Menpan RB tersebut.

"Kami cemas dan khawatir sekali, Surat Menpan RB menjadi dasar Pemda tidak mengusulkan formasi guru PNS pada 2022. Sebenarnya para guru honorer sudah super sabar, sebab selama 2021 Pemerintah juga tidak merekrut guru PNS, hanya PPPK itu pun tak sesuai janji, Mas Nadiem hanya mampu menampung sekitar 536 ribu formasi yang belum tentu lulus semua, akhirnya janji manis merekrut 1 juta guru ASN gagal," ungkap Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G dalam keterangan pers, Jumat (20/8/2021).

Satriwan melanjutkan, keputusan ini sama saja menabung masalah atas kekurangan guru secara nasional. Sebab Guru PPPK hanya solusi sementara, bukan bersifat _long term_. Kekurangan guru ASN kita tak akan bisa terpenuhi sampai kapanpun, sebab masa kontrak guru PPPK dibatasi 5 tahun saja. Tidak sampai usia pensiun seperti guru PNS hingga 60 tahun. Jika pengadaan semua guru berasal dari PPPK, berpotensi mengganggu keberlangsungan pendidikan nasional.



Perlu diketahui, mengutip data Kemdikbudristek, Indonesia tengah darurat kekurangan guru ASN sampai 2024. Pemerintah membutuhkan sekitar 1,3 juta guru ASN mengajar di sekolah negeri. Komposisi guru PNS di sekolah negeri saat ini sekitar 60% (Dapodik). Ditambah lagi tahun 2021-2025 sebanyak 12.668 guru PNS di instansi pusat, ditambah 365.085 guru PNS di bawah Pemda akan menginjak pensiun (Data BKN, 2021).

Jadi faktanya selama ini, keberlangsungan proses pendidikan di sekolah negeri ditopang peran besar guru-guru honorer. Ada sedikit harapan ketika moratorium CPNS dicabut pada tahun 2018, lalu seleksi guru CPNS dibuka tahun 2018 dan 2019.

"Para guru honorer dan lulusan LPTK berlomba mengikuti seleksi CPNS pada 2018-2019. Tapi harapan tersebut pupus sudah pada 2021 dan akan terulang kembali pada 2022 nanti. Pemerintah sungguh tak punya sense of crisis," cetus alumni UNJ dan UI ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2748 seconds (0.1#10.140)