Terdampak Pandemi, UNAIR Turunkan Biaya UKT pada 8.191 Mahasiswa
Kamis, 26 Agustus 2021 - 22:49 WIB
loading...
A
A
A
4. Bagi mahasiswa yang berstatus BWS (Batas Waktu Studi) mendapatkan perpanjangan semester genap 2020/2021 sehingga mendapat pembebasan UKT semester gasal 2021/2022. Mahasiswa yang berstatus BWS tersebut wajib lulus paling lambat tanggal 20 Februari 2022.
5. Bagi mahasiswa D3, D4, S1, dan profesi yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan keringanan pembayaran UKT semester gasal 2021/2022 untuk diverifikasi lebih lanjut melalui fakultas dan diproses melalui aplikasi di Cybercampus.
6. Bagi mahasiswa profesi yang tinggal menunggu ujian kompetensi hanya membayar sebesar Rp1.000.000 sesuai dengan ketentuan.
7. Bagi mahasiswa S2 dan S3 yang mengalami kesulitan pembayaran karena alasan pandemi, dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penangguhan pembayaran melalui Unit Layanan Terpadu.
8. Bagi mahasiswa yang tinggal menunggu yudisium (D3, D4, S1, Profesi, Spesialis dan S2) atau Ujian Terbuka untuk S3 dapat mengajukan pembebasan jika dinyatakan lulus paling lambat tanggal 30 Oktober 2021 (untuk itu dapat mengajukan penangguhan jika diperlukan).
9. Mahasiswa yang mengajukan cuti perkuliahan pada semester gasal 2021/2022 dibebaskan dari pembayaran UKT semester yang berkenaan tersebut, dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Wakil Dekan 1 Fakultas/Wakil Direktur 1 Sekolah Pasca Sarjana, dan Direktur Pendidikan.
Kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen UNAIR membantu mahasiswa agar tetap bisa belajar lancar. Semua kebijakan tersebut juga dalam rangka mendukung ketercapaian pembangunan keberlanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) kategori No Poverty. Selain itu, Rektor berharap agar mahasiswa tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan dimanapun berada.
5. Bagi mahasiswa D3, D4, S1, dan profesi yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan keringanan pembayaran UKT semester gasal 2021/2022 untuk diverifikasi lebih lanjut melalui fakultas dan diproses melalui aplikasi di Cybercampus.
6. Bagi mahasiswa profesi yang tinggal menunggu ujian kompetensi hanya membayar sebesar Rp1.000.000 sesuai dengan ketentuan.
7. Bagi mahasiswa S2 dan S3 yang mengalami kesulitan pembayaran karena alasan pandemi, dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penangguhan pembayaran melalui Unit Layanan Terpadu.
8. Bagi mahasiswa yang tinggal menunggu yudisium (D3, D4, S1, Profesi, Spesialis dan S2) atau Ujian Terbuka untuk S3 dapat mengajukan pembebasan jika dinyatakan lulus paling lambat tanggal 30 Oktober 2021 (untuk itu dapat mengajukan penangguhan jika diperlukan).
9. Mahasiswa yang mengajukan cuti perkuliahan pada semester gasal 2021/2022 dibebaskan dari pembayaran UKT semester yang berkenaan tersebut, dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Wakil Dekan 1 Fakultas/Wakil Direktur 1 Sekolah Pasca Sarjana, dan Direktur Pendidikan.
Kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen UNAIR membantu mahasiswa agar tetap bisa belajar lancar. Semua kebijakan tersebut juga dalam rangka mendukung ketercapaian pembangunan keberlanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) kategori No Poverty. Selain itu, Rektor berharap agar mahasiswa tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan dimanapun berada.
(mpw)
Lihat Juga :